"Mereka menjemput ganja kesana menggunakan jalur darat, dan rencananya memang akan diedarkan di wilayah Kota Jambi dan sekitarnya," ungkapnya.
BACA JUGA:Benarkah Orang Mabuk Biasanya akan Berkata Jujur? Ini Penjelasannya
Dari pengakuan para tersangka, keduanya baru pertama kali ini melakukan aksinya.
"Kalau diuangkan nilai ganja ini lita taksir adalah Rp 130 juta," tutupnya.
Para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (dra)