JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam pengungkapan kasus peredaran ganja 45 kilogram yang diungkap Tim Satresnarkoba Polresta Jambi, polisi mengungkap keuntungan yang didapatkan oleh dua bandar ganja Jambi yang telah ditangkap.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa kedua pelaku yang sudah diamankan ini adalah orang suruhan.
"Mereka berdua ini menurut pengakuannya disuruh oleh DPO yang sedang kita kejar ini, termasuk juga dana yang menyediakan adalah DPO itu," kata Kapolresta Jambi, Rabu 13 Juni 2022.
Selain itu kata Eko, mereka membeli ganja ini seharga Rp1,2 juta di Sumatera Utara, dan dijual seharga Rp3 juta di Jambi.
BACA JUGA:2 Bandar Ganja Jambi Ditangkap, Polisi Amankan 45 Kilogram Ganja
BACA JUGA:Unmentioned, Fitur Yang Baru Dirilis Twitter, Ini Fungsinya
"Saat ini kasus ini masih akan terus kita kembangkan dan lakukan pengejaran untuk DPO yang terlibat dalam kasus ini," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, petualangan dua bandar ganja Jambi berakhir. Ini setelah polisi mengamankan mereka pada Rabu, 6 Juli 2022.
Dari tangan mereka juga turut diamankan barang bukti sebanyak 45,7 kilogram ganja.
Dua bandar ganja Jambi tersebut ditangkap Tim Satresnarkoba Polda Jambi. Mereka adalah, Rendy Hidayat (30) dan Rizki P Nasution (30) warga Jelutung, Kota Jambi.
BACA JUGA:Fatal! Ustaz Abdul Somad Bilang, Ahli Ibadah Tetap Masuk Neraka Gegara Hal Sepele Ini, Apa Itu?
BACA JUGA:Anaknya Tewas Karena blackout challenge, Sejumlah Orang Tua Tuntut Tik Tok
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa pengungkapan kasus bandar ganja Jambi ini, berawal dari penangkapan Rendy di kawasan Payolebar.
"Dari hasil pengembangan, kita tangkap pelaku lainnya dan kita temukan 45,7 KG ganja ini," tambahnya.
Ditambahkan Kapolresta, bahwa puluhan kilogram paket ganja dari bandar ganja Jambi ini berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara.