Dirut Pertamina Era SBY Dicegah Keluar Negeri, Ini Kasusnya

Rabu 13-07-2022,15:17 WIB
Editor : Surya Elviza
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Imigrasi mencegah Direktur Utama PT. Pertamina Era Presiden SBY Karen Agustiawan bepergian ke luar negeri.
 
KPK masih menutup informasi mengenai pencegahan Dirut Pertamina periode 2009-2014 ke luar negeri.
 
Sehingga masih belum diketahui berkaitan dengan kasus apa Dirut BUMN era Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dicegah ke luar negeri.
 
BACA JUGA:Dandim 0415/Jambi Kebut Ketahanan Pangan Kepada Anggotanya
 
BACA JUGA:Hanya Satu Minggu, Untuk Ungkap Kasus Penembakan Anatara Polisi di Rumah Kadiv Propam Ferdi Sambo
 
Pencegahan Karen ke luar negeri dibenarkan Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh.
 
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu 13 Juli 2022.
 
Meskipun belum diketahui kasus apa, namun diketahui KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina.
 
KPK belum mengumumkan detail terkait kasus itu.
 
KPK menyatakan bakal segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT. Pertamina.
 
BACA JUGA:Ayah Brimob Asal Jambi yang Tewas Tertembak Minta Presiden Jokowi Usut Tuntas Kematian Putranya
 
BACA JUGA:Fatal! Ustaz Abdul Somad Bilang, Ahli Ibadah Tetap Masuk Neraka Gegara Hal Sepele Ini, Apa Itu?
 
"Cepat atau lambat akan kami umumkan secara jelas, ya, bukti-bukti kami kumpulkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan. (viz)
Tags : #pt pertamina #kpk #kasus ditangani kpk #karen agustiawan #dirut pertamina era sby #dicegah keluar negeri
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini