Hapus Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit, Kabar Gembira Dari Sri Mulyani Untuk Petani

Minggu 17-07-2022,10:27 WIB
Editor : Surya Elviza
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022.   Hal ini tentu saja menjadi kabar gembira khususnya bagi petani sawit.   Sri Mulyani menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2022.    PMK tersebut adalah perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).   BACA JUGA:Ini Reaksi Tak Terduga Najwa Shihab, Ikut Soroti Citayam Fashion Week   BACA JUGA:Rayakan Ulang Tahun Gala Sky di Teras Rumah Yang Sedang Kosong, Istri Faisal Sebut Doddy Sudrajat Aneh   Menkeu Sri Mulyani mengatakan PMK itu menurunkan tarif pungutan ekspor menjadi nol persen atau Rp 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit.    Tarif pungutan ekspor biasanya dikumpulkan untuk menjadi sumber dana bagi BPDPKS untuk stabilisasi harga.    "Pada dasarnya, PMK Nomor 15 tahun 2022 ini adalah memberikan perubahan tarif pajak pungutan ekspor untuk seluruh produk sawit dari tandan buah segar, kelapa sawit, buah sawit, crude palm oil (CPO), palm oil, dan used cooking oil," ujar Sri Mulyani di Badung, Bali.  
Sri Mulyani menegaskan sesudah tanggal 31 Agustus 2022, yakni 1 September 2022, Kementerian Keuangan baru menerapkan tarif yang bersifat progresif. 
 
"Artinya kalau dalam hal ini harga CPO rendah, maka tarifnya juga akan sangat rendah.
 
Sedangkan kalau harganya naik, tarifnya akan meningkat," kata Sri Mulyani.
 
Menurut Sri Mulyani, langkah tersebut dilakukan agar pemerintah melalui BPDPKS mendapatkan pendanaan untuk melakukan program yang berhubungan dengan stabilisasi harga biodiesel hingga minyak goreng. 
 
Meski dalam kesibukan menjadi tuan rumah Presidensi G20, pemerintah Indonesia tetap memperhatikan situasi dalam negeri yang berhubungan dengan pangan dan CPO .
 
BACA JUGA:Manfaat Konsumsi Daun Pepaya, 5 Penyakit Ini Langsung Kabur
 
BACA JUGA:Kemenkominfo dan Siberkreasi Gelar Webinar Literasi Digital untuk Masyarakat Sumatera dan Sekitarnya
 
Indonesia merupakan salah satu produsen kelapa sawit terbesar di dunia dan melihat kondisi para petani, termasuk petani sawit dan kondisi masyarakat yang mengonsumsi minyak goreng seperti dikutip dari jpnn.com
 
"Semua kebutuhan itu kami jaga dalam sebuah kebijakan termasuk pungutan ekspor dan mencari keseimbangan berbagai tujuan tersebut,"  papar Sri Mulyani. (viz)
Tags : #tarif pungutan ekspor #sri mulyani #pungutan ekspor #petani sawit #menkeu #kelapa sawit
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini