NUSA DUA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -
Hapus Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit, Kabar Gembira Dari Sri Mulyani Untuk Petani
Minggu 17-07-2022,10:27 WIB
Editor : Surya Elviza
Sri Mulyani menegaskan sesudah tanggal 31 Agustus 2022, yakni 1 September 2022, Kementerian Keuangan baru menerapkan tarif yang bersifat progresif.
"Artinya kalau dalam hal ini harga CPO rendah, maka tarifnya juga akan sangat rendah.
Sedangkan kalau harganya naik, tarifnya akan meningkat," kata Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, langkah tersebut dilakukan agar pemerintah melalui BPDPKS mendapatkan pendanaan untuk melakukan program yang berhubungan dengan stabilisasi harga biodiesel hingga minyak goreng.
Meski dalam kesibukan menjadi tuan rumah Presidensi G20, pemerintah Indonesia tetap memperhatikan situasi dalam negeri yang berhubungan dengan pangan dan CPO .
BACA JUGA:Kemenkominfo dan Siberkreasi Gelar Webinar Literasi Digital untuk Masyarakat Sumatera dan Sekitarnya
Indonesia merupakan salah satu produsen kelapa sawit terbesar di dunia dan melihat kondisi para petani, termasuk petani sawit dan kondisi masyarakat yang mengonsumsi minyak goreng seperti dikutip dari jpnn.com
"Semua kebutuhan itu kami jaga dalam sebuah kebijakan termasuk pungutan ekspor dan mencari keseimbangan berbagai tujuan tersebut," papar Sri Mulyani. (viz)
Kategori :