Sopir Truk Batu Bara Langgar Batas Muatan dan Terbalik di Niaso, Berujung Ditilang dan Dilapor ke Kementrian

Minggu 17-07-2022,17:07 WIB
Reporter : Deki R Abdillah
Editor : Jambi Independent

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Kecelakaan yang melibatkan angkutan truk batu bara kembali terjadi. Kali ini, satu unit angkutan truk batu bara terbalik di Niaso, Kabupaten Muarojambi pada Minggu, 17 Juli 2022.

Kasatlantas Polres Muarojambi, AKP Angga Luviyanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Saat diperiksa, ternyata sopir truk batu bara tersebut melakukan pelanggaran.

Sopir truk batu bara langgar batas muatan dan terbalik di Niaso. 

"Benar, truk batu bara tersebut tidak dilengkapi surat-surat dan melanggar ketentuan batas maksimal muatan yang sudah ditentukan," katanya.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Harga Cabai di Bungo Mulai Turun 

BACA JUGA:Pasar Ternak di Kecamatan Pelawan Mati Suri, Ini yang akan Dilakukan Diskannak Sarolangun

Atas hal tersebut, Personel Satlantas Muarojambi memberikan sanksi tilang kepada sang sopir truk batu bara langgar batas muatan dan terbalik di Niaso. 

Angga mengatakan, pihaknya melaporkan angkutan tersebut ke Ditjen Minerba Kementrian ESDM.

"Kita juga akan melaporkan angkutan tersebut ke Ditjen Minerba Kementrian ESDM berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jambi," tambahnya.

Untuk kronologis kejadian sendiri, angkutan truk batu bara yang dikendarai oleh Ade Riansyah (26) itu sedang melaju dari arah Jambi menuju Niaso.

BACA JUGA:KM Rukun Abadi dan KM Duta Kencana Terbakar di Dermaga Kalimas Baru Surabaya, Begini Kronologinya 

BACA JUGA:Bus PO Rosalia Indah Terbakar di Tol Pemalang-Pejagan, 30 Penumpang Selamat

Pada saat jalan lurus, pengemudi ingin mendahului kendaraan di depannya, namun dari arah berlawanan tiba-tiba datang kendaraan sehingga pengemudi mengambil arah ke kiri.

"Saat hendak kembali ke lajur jalan truk tidak dapat naik dengan sempurna karena bahu jalan yang agak tinggi sehingga terjadilah kecelakaan tersebut," tutupnya. (dra)

Kategori :