86 Napi Lapas Narkotika Tanjab Timur Dapat Asimilasi Selama Tahun 2022

Senin 18-07-2022,20:24 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Jambi Independent

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kebanyakan Narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni suatu Lapas mengharapkan mendapat ganjaran asimilasi atas perbuatan mereka selama berada di balik jeruji besi.

Untuk di Lapas Narkotika kelas IIB Muarasabak sendiri, asimilasi sudah beberapa kali diberikan kepada napi yang berada di dalamnya, dengan beberapa penilaian yang perimbangan.

Syahroni Ali, Kalapas Narkotika kelas IIB Muarasabak mengatakan, sebanyak 86 orang napi yang ada di Lapas Tanjab Timur ini menerima asimilasi bersyarat sepanjang tahun 2022. 

Nantinya, bagi Napi yang telah menerima asimilasi diharapkan mampu memegang amanah serta berkelakuan baik di lingkungannya dan juga tidak mendapat diskriminasi dari warga sekitar karena statusnya saat yang merupakan mantan Napi.

BACA JUGA:Jokowi Diminta Mewaspadai Saran IMF Oleh Dewan

BACA JUGA:Airlangga Sebut COVID-19 di Luar Jawa Bali Masih Landai

"Dalam rentang waktu dari tanggal 1 Januari 2022 sampai 18 Juli 2022, Lapas Narkotika kelas IIB Muarasabak telah memberikan asimilasi atau pembebasan bersyarat pada 86 Napi yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ucapnya.

Dirinya juga menjelaskan, hal tersebut sudah sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi.

"Program asimilasi ini tidak berlaku bagi Napi yang menyandang kasus korupsi, trafficking, narkoba yang hukumannya di atas lima tahun, ilegal loging hingga illegal fishing," jelasnya.

Meski telah mendapat ganjaran asimilasi atas perbuatannya selama di dalam Rutan, Kalapas ini berpesan agar penerima asimilasi bisa memegang amanah yang diberikan dan berbuat baik di lingkungannya. 

BACA JUGA:Vaksinasi Booster jadi Persyaratan untuk Mobilitas dan Aktivitas Masyarakat

BACA JUGA:Irjen Pol Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Ini Penggantinya

"Jika Napi tersebut tidak melakukan kewajiban itu, maka mereka dianggap melakukan pelanggaran dan asimilasi akan dicabut kembali," ujar pria yang akrab disapa Roni ini.

Bahkan, bukan hanya pencabutan asimilasinya saja, akan tetapi ada sanksi khusus bagi Napi yang berani melanggar kewajibannya selama menjalani asimilasi di luar Lapas tersebut.

"Setelah asimilasi dicabut, Napi yang bersangkutan juga bakal dikenakan sanksi tambahan pula saat kembali ke jeruji besi," pungkasnya. (pan)

Kategori :