KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mensediar Ketua Komisi II DPRD Kerinci, mengatakan, homestay yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi harus ditutup. Bukannya dibiarkan beroperasi, KPHP harus berani menutup jangan dibiarkan beroperasi sampai ada izin.
"Ya memang harus tutup dulu sebelum semua perizinan dilengkapi, bukan saja izin dari KPHP tapi izin yang lainnya juga harus dilengkapi dulu," katanya.
Yudi, Forum Peduli Daerah mengatakan dengan tidak ditutupnya homestay oleh KPHP patut kami duga kalau KPHP sebagai perpanjangan tangan Dinas Kehutanan ada main.
"Harus ditutup silahkan prosese surat permohonan izin, tutup sementara sampai ada izin silakan beroperasi, kami tantang KPHP untuk menutup Homestay Tirai Embun," katanya.
BACA JUGA:Ini Detik-detik Satu Truk Tentara 'Satroni' Sopir Angkot di Sukabumi, Berawal Adu Mulut
BACA JUGA:Duh, Istri TNI Ditembak OTK di Semarang, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Sebelumnya Kepala kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) mengatakan Homestay Tirai Embun belum ada izin bagi pemilik Vila Tirai Embun untuk mengalihkan Hutan Produksi karena pengguna lain.
Dikonfirmasi Jambi Independent soal apakah vila tirai embun yang dibangun dalam kawasan hutan produksi sudah mengantongi izin? Neneng Susanti kepala KPHP Unit Satu Kerinci mengatakan belum, dan saat ini masih dalam proses pengurusan izin.
"Belum, saat ini sedang proses pengurusan perhutanan sosial," katanya.
Vila Tirai Embun yang berdiri di atas hutan produksi hinga saat ini belum mengantongi izin. Anehnya,Villa itu hingga saat ini masih terus beroperasi.
BACA JUGA:Cegah Narkoba, Kapolres Bungo AKBP Bram: Perlunya Pengawasan Orang Tua
BACA JUGA:Korban Perampokan di Sungai Bahar Ucapkan Terima Kasih ke Polda Jambi, Harap Pelaku Lainnya Dapat Ditangkap
Hingga saat ini, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) menyatakan bahwa pemilik Vila Tirai Embun belum mendapatkan izin untuk mengalihkan Hutan Produksi digunakan untuk hal lain.
Hal ini disampaikan Kepala Kesatuan Pengelolaan hutan Produksi Unit Satu, Neneng Susanti.
Dikonfirmasi soal apakah Vila Tirai Embun yang dibangun dalam kawasan hutan Produksi sudah mengantongi izin? Neneng Susanti Kepala KPHP Unit Satu Kerinci mengatakan belum saat ini dalam proses pengurusan izin.
"Belum,saat ini sedang proses pengurusan Perhutanan Sosial," ujarnya.
BACA JUGA:Terkait Dugaan Pemalakkan Terhadap Siswa Baru SMPN 17 Kota Jambi, Bripka Solihin Bilang Begini
BACA JUGA:Kemenkominfo dengan Siberkreasi Gelar Webinar Literasi Digital untuk Komunitas di Sumatera dan Sekitarnya
Meski belum mendapatkan izin namun Villa (Homestay) Tirai Embun tetap beroperasi seolah-olah tidak ada persoalan. Hal ini dibenarkan salah seorang warga.
"Tetap beroperasi Homestay Tirai Embun," kata sumber yang minta namanya tidak disebutkan.
Dr.Dedi, pemilik Homestay Tirai Embun mengatakan bahwa izin Villa atau Homestay Tirai Embun saat ini masih dalam proses.
"Izin sedang dalam proses, menurut info dari Dinas Kehutanan sampai dimana ya saya juga kurang tau step-step nya. Kalau tidak salah ke kantor yang di Medan katanya," katanya.
BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 Dibuka, Airlangga: Manfaatkan Sebaik-baiknya
BACA JUGA:Sebut Aksi Pengeroyokan Hoaks, Kepala SMPN 17 Kota Jambi Beberkan Kebenarannya
Saat ini Home Stay Tirai Embun tetap beroperasi meski belum mendapatkan izin dari KPHP.
"Masih beroperasi kita sedang proses izin, kecuali kita tidak urus izin ya mungkin menyalahi aturan. Saya rasa setiap badan usaha lain juga seperti itu," terangnya.
Sebagaimana diketahui bahwa keberadaan Villa atau Homestay Tirai Embun yang berada dalam kawasan Hutan Produksi menjadi sorotan dari pihak KHPH karena tidak mendapatkan izin. Padahal menggunakan hutan untuk kegunaan area lain haruslah mendapatkan izin dari KPHP.
Polemik pembangunan vila yang berdiri diatas kawasan hutan Produksi menjadi sorotan dari masyarakat.
Kepala Pengelolaan Hutan Produksi Unit Satu Wilayah Kerinci, sebelumnya mengatakan bahwa pembangunan Vila di kawasan hutan Produksi di Bukit Tirai Embun ilegal tanpa izin. Karena KPHP tidak mengeluarkan persetujuan izin pengalihan kawasan HP tersebut untuk vila.
BACA JUGA:KM Cahaya Arafah Tenggelam di Perairan Tidore, Cuaca Buruk Jadi Penyebabnya
BACA JUGA:Kepala SMPN 17 Kota Jambi Sebut Hoaks, Aksi Pengeroyokan Terhadap Siswa Baru
"Pembangunan vila di Bukit Tirai Embun tersebut ilegal. Kami tidak pernah keluarkan izin, karena untuk pembangunan di kawasan Hutan Produksi wajib mendapat izin dari KPHP," jelas Neneng.
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Noviar Zen beberapa waktu lalu dikonfirmasi mengatakan bahwa vila yang di Bukit Tirai Embun Kecamatan Gunung Kerinci sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Sudah IMBnya sudah keluar. Dasar kita mengeluarkan IMB rekomendasi dari Dinas Pariwisata," jelas Noviar Zen. (sap)