JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Muhammad Rizieq Shihab sudah bisa menikmati udara segar lagi hari ini.
Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Kok Bisa Ya....
Rabu 20-07-2022,08:52 WIB
Editor : Surya Elviza
Rika menuturkan Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Menurut Rika masa hukuman terhadap tokoh asal Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu berakhir pada 10 Juni 2023.
Adapun masa percobaannya akan berakhir 10 Juni 2024," kata Rika.
Rika memerinci Rizieq divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, pendiri Front Pembela Islam tersebut juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sehingga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana seperti dikutip dari jpnn.com.
Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri. (viz)
Kategori :