“Nantinya penyidik akan menjadikan hal ini penyidik akan melakukan asesmen, ini bisa dijadikan alat bukti dan barang bukti, pasti akan diambil oleh penyidik,” tambah Irjen Pol Dedi.
BACA JUGA:Disuruh Pulang karena Belum Vaksin, Ini Penjelasan Kepala SMPN 24 Kota Jambi
Irjen Pol Dedi juga menambahkan bahwa seluruh alat bukti akan dihadirkan oleh penyidik termasuk data CCTV.
“Semua Itu akan diuji dalam proses persidangan agar proses persidangan itu betul-betul apa yang diajukan oleh penyidik, penuntut, betul-betul secara transparan dan memenuhi rasa keadilan," terangnya.
Selain itu, untuk menghindari spekulasi, Polri akan menggunakan metode ilmiah untuk mengusut kasus penembakan Brigadir Yosua.
Dedi Prasetyo mengatakan, lewat cara pembuktian ilmiah nanti hasilnya akan sangat jelas untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.
BACA JUGA:Viral! Gara-Gara Belum Vaksin, Pihak SMPN 24 Kota Jambi Suruh Siswa Pulang
BACA JUGA:7 Anak Komplotan Geng Motor Jambi Ditangkap Polisi, Ini Identitas Pelaku
Peristiwa penembakan Brigadir Yosua terjadi di rumah dinas Kepala Divisi Propam (Kadiv) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Dedi Prasetyo, mengatakan lembaga terus memperkuat proses pembuktian ilmiah dalam mengusut kasus penembakan Brigadir Y oleh Bharada E.
"Untuk mengantisipasi spekulasi yang dianalogikan tanpa didukung oleh pembuktian ilmiah dan bukan orang yang ahli dinya," kata Prasetyo. "Itu justru akan memperkeruh keadaan," sambungnya. (*)
Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul Kapolres Jaksel dan Karo Paminal Divpropam Dinonaktifkan Menyusul Ferdy Sambo Buntut Tewasnya Brigadir J