JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mantan Ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah. Apif divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi.
Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis, 21 Juli 2022. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni, bersama 2 hakim anggota, Yofistian, dan Hiasinta Manalu, majelis hakim berkeyakinan kalau Apif terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Apif terbukti secara sah bersalah sebagaimana Pasal 12 B UU nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 5 Ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan, pidana penjara terhadap terdakwa Apif Firmansyah selama 4 tahun," kata Yandri Roni, Ketua Majelis hakim membacakan amar putusannya.
BACA JUGA:Waspada Modus Baru Pinjol Ilegal, Jika Terjadi Hal Ini Segera Lapor Polisi
BACA JUGA:Segini Harga Acuan Juli, Penghapusan Pungutan Ekspor CPO Bikin Petani Sawit Bahagia
Selain pidana pokok, Apif juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp 200 juta, subsider 4 bulan penjara. Kemudian Apif juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 4,3 miliar, subsider 1,5 tahun penjara. (ira/enn)