Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser Peringati Dinas Perkim, Ada Apa?

Jumat 22-07-2022,09:30 WIB
Reporter : bambang
Editor : Rizal Zebua

Sebelumnya, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (Perkim) menjadikan Fasilitas Sarana Utility (FSU) sebagai syarat utama dalam pembuatan perizinan pengembangan perumahan.

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, Cancer, Jika Anda Baru Memulai Hubungan Baru, Anda Tidak Jujur Satu Sama lain

BACA JUGA:Ketidakpastian Ekonomi, Investor Asing Ramai Keluar Dari Pasar Keuangan Domestik

Hal itu dilakukan guna meminimalisir persoalan FSU, yang kerap diabaikan oleh pihak perusahaan developer.

"Nantinya, setiap developer atau pengembang yang mau membuat perumahan. Saat pengurusan izin mereka harus menyertakan 30 persen lahan untuk FSU, dan itu langsung disertai dengan sertifikat," kata Tarmizi Kadis Perkim.

Tidak hanya itu, ia mengakui, ada beberapa persoalan yang kerap ditemukan banyak developer yang mengalihkan kawasan fasilitas umum tadi ke kawasan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal. 

"Karena banyaknya permintaan, banyak juga developer yang mengalihkan kawasan Fasilitas Sarana Utility tadi ke tempat lain, yang terbilang sisa atau sudah bukan kawasan perumahan," sebutnya.

BACA JUGA:Zodiak Kamu, 22 Juli 2022, Libra, Ada Beberapa Kejutan Emosional yang Menghampiri anda

BACA JUGA:Ini 8 Makanan yang Bikin Daerah Kewanitaan Makin Wangi

Harapannya, dengan meminta penyerahan FSU di awal pengurusan perizinan,  persoalan ini tidak menjadi polemik di kemudian hari. Karena ini hak pemda dan sudah menjadi penilaian oleh BPK. 

Ia menjelaskan, untuk kendala pihaknya di lapangan dalam menyelesaikan persoalan ini, ada beberapa hal yakni sulitnya menemukan keberadaan lokasi pengembangan. 

"Kita kesulitan ketika ada persoalan yang bersangkutan sangat sulit untuk ditemui, sehingga menjadi kendala kita ketika kita mau turun ke lapangan. Sebab FSU di perumahan yang ingin dibangun masih sulit ditemukan," tukasnya. (bam/zen)

Kategori :