JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto berikan waktu 40 hari untuk menyelesaikan konflik SAD 113 Jambi.
Kata mantan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto ini, sampai dengan 30 Agustus mendatang, kasus SAD 113 denga PT Berkat Sawit Utama (BSU) sudah harus selesai.
"Kasus ini harus selesai, sehingga tidak ada lagi perebutan lahan antara SAD dan PT BSU," kata Menteri ATR/BPN, Jumat 22 Juli 2022
Saat itu, menteri ATR/BPN Hadi bertemu dengan kedua pihak SAD 113 dan PT BSU di Rumah Dinas Gubernur Jambi.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Temui SAD di Jambi
BACA JUGA:Roy Suryo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
Dari hasil tersebut sudah disepakati bersama, luas lahan 750 hektare yang ada di wilayah PT BSU merupakan hak warga Suku Anak Dalam (SAD).
"Sehingga lahan itu sudah bisa digunakan oleh warga, tidak ada lagi masalah yang terjadi," tambahnya.
Untuk segala macam persoalan yang terjadi, pihak perusahaan dan warga SAD dan Pemprov Jambi menyelesaikan segala sesuatu hal yang menjadi tahap penyelesaian sampai 30 Agustus mendatang.
"Jadi semua sudah clear dan tak ada lagi masalah yang terjadi. Ini sudah menjadi tugas saya untuk menyelesaikan itu," tandasnya. (slt)