"Itu tercatat namanya, nomornya, tidak boleh dititipkan harus dibawa ke mana-mana," ujar Napoleon.
BACA JUGA:Roy Suryo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Brigjen Pol Agus Suharnoko Sampaikan Pemeriksaan Keluarga Yosua, Jawab Soal Autopsi
Makanya, terdapat aturan yang dapat menjerat pemilik aslinya yang telah memberikan senjata khusus tersebut kepada orang lain.
"Kalau itu terjadi, itu pelanggaran berat," tegas Napoleon.
Untuk kasus Bharada E ini, sejauh ini polisi belum mengungkap identitas pemilik senjata api Glock 17. Padahal terdapat alat bukti dari jenis proyektil yang digunakan.
Irjen Napoleon kembali menerangkan soal syarat kepemilikian sebuah senjata api, salah satunya harus melalui rekomendasi ahli psikologi.
"Kalau untuk mendapatkannya harus menurut psikologi, tidak boleh temperamen," kata Irjen Napoleon.
BACA JUGA:Begini Kisah Legendanya, Konon Gunung Slamet dan Gunung Ciremai Kakak Beradik
Dan seperti disinggung tadi, pemilik senjata api, apalagi Glock 17, juga harus berdasarkan rekomendasi ahli penembak.
"Kemudian dalam kategori tertentu ahlinya ada, kemudian dia harus mahir menggunakannya," tutur Irjen Napoleon.
Selain itu menurut Napoleon, setiap anggota Polri akan menerima senjata api dengan jenis yang berbeda-beda, semua tergantung dari pangkat setiap anggota Polri.
"Sebetulnya bukan kewenangan saya untuk menjawab itu, tetapi yang saya tahu untuk penggunaan senjata itu semua diatur kebijakannya oleh pimpinan kesatuan dan departemen yang menanganinya contohnya kalau di Mabes itu Baintelkam. Silakan ditanyakan ke Baintelkam," paparnya.
BACA JUGA:Apakah Ada Disekitarmu? Ini 5 Ciri Ciri Seseorang Pakai Susuk
BACA JUGA:Keluarga Brigadir Yosua Datangi Polda Jambi, Dipanggil Tim Bareskrim Polri?