JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Kuasa Hukum keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (J) angkat bicara mengenai kemungkinan tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana yang dialami Brigadir J.
"Sama-sama kita ketahui, bahwa kasus yang kami laporkan statusnya sudah naik ke penyidikan, artinya kan sudah ada bukti permulaan yang cukup," kata Komaruddin Simanjuntak pada Jumat, 22 Juli 2022 malam.
Selain itu, Komaruddin juga berbicara mengenai akan ditetapkannya tersangka dalam kasus ini.
"Itu sudah ada kemungkinan tersangkanya, ada yang sudah mengakui perbuatannya dan nanti akan berkembang sendiri," tambahnya.
BACA JUGA:Hotel Yello Jambi Akan Gelar Street Art Competition, Gandeng Diton King
BACA JUGA:Labfor Polri Masih Periksa HP dan CCTV Kasus Brigadir J Secara Scientific Crime Investigation
Diketahui sebelumnya, 11 orang anggota keluarga Brigadir Yosua, termasuk perawat diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Polri.
Pemeriksaan ini dalan rangka laporan dari Kuasa Hukum atas dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Yosua.
Penyidik utama Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Suharnoko keluar dari ruangan pemeriksaan keluarga almarhum Brigadir Yosua di Mapolda Jambi sekira pukul 13.35 WIB.
Brigjen Agus tidak banyak memberikan komentar mengenai pemeriksaan anggota keluarga Brigadir Yosua ini.
BACA JUGA:Ini Lokasi Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
BACA JUGA:Kapan Jadwal Autopsi Jenazah Brigadir J? Ini Keterangan Kuasa Hukum Keluarga
"Total ada 11 orang yang kita lakukan pemeriksaan, hasilnya belum bisa saya sampaikan karena pemeriksaan masih berlangsung," katanya.
Ditanya mengenai jadwal autopsi ulang, Brigjen Agus belum bisa memberikan jawaban.
"Itu nanti dari Bareskrim Polri, pemeriksaan hari ini belum membahas itu," tambahnya.