MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Musim haji tahun ini sudah hampir berlalu. Sebagian besar jamaah haji asal Indonesia sudah kembali ke tanah air usai melaksanakan semua rangkaian rukun Islam yang kelima di tanah suci Makkah. Untuk di Kabupaten Tanjab Timur sendiri, ada hal yang menarik terkait pendaftaran haji.
Tetapi sejak beberapa tahun belakangan ini, pendaftaran haji usia dini mulai diminati. Ini terbukti, meskipun di tengah pandemi Covid-19 yang sempat meningkat di Kabupaten Tanjab Timur, akan tetapi para orang tua tetap ramai mendaftarkan anaknya di kantor Kemenag Tanjab Timur.
Terkait hal ini, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Tanjab Timur Saipullah Rasyidi menjelaskan, pendaftaran haji usia dini ini mulai banyak diminati masyarakat dengan alasanya karena masa tunggu keberangkatan haji yang sangat panjang sehingga masyarakat mendaftarkan anaknya dilakukan jauh-jauh hari.
"Insya allah, nanti saat pendaftar haji usia dini ini sudah dewasa, mereka tidak butuh waktu yang lama lagi untuk berangkat haji," jelasnya.
BACA JUGA:Cek Lokasi Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ini yang Disampaikan Kapolda Jambi
BACA JUGA:Sapi Mati dan Hilang Sekarang Bisa Klaim Asuransi, Ini Syarat untuk Peternak
Mereka yang ingin mendaftar haji usia dini ini yaitu mereka yang usianya minimal 12 tahun dan itu sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, dibuktikan juga dengan akte yang bersangkutan, Kartu Keluarga serta KTP orang tua mereka.
"Jika umurnya sudah 12 tahun pas sudah boleh mendaftar, tapi untuk keberangkatan haji minimal usianya 19 tahun baru diperbolehkan. Sampai saat ini sudah ada 79 orang pendaftar haji yang usianya 12 sampai 20 tahun," ungkapnya.
Hingga saat ini belum ada pendaftar haji usia dini yang berangkat ke tanah suci. Sebab, estimasi keberangkatan sekitar 30 tahun. Estimasi keberangkatan itu bisa saja maju ataupun mundur beberapa tahun. "Kalau pendaftar haji usia dini yang ada di kita belum ada yang sudah berangkat ke tanah suci," ucapnya.
Saipullah menerangkan, jika suatu saat nanti mereka yang telah mendaftar haji usia dini ini pindah ke Provinsi lain. Maka, mereka bisa memilih keberangkatan haji dari Kabupaten Tanjab Timur atau dari wilayah tempat terakhir mereka berada.
BACA JUGA:September 2022 Dibuka, Yuk Cek Persyaratan Penerimaan PPPK di Kabupaten Tanjab Timur
BACA JUGA:Ada Kabar Baik dari Pemkab Tanjab Timur, Tahun Ini BKPSDMD Usulkan Penerimaan PPPK
Selain itu, jika ada alasan tertentu yang membuat pendaftar haji usia dini ini tidak ingin melanjutkan untuk berangkat ke tanah suci, maka dana yang sudah disetorkan bisa ditarik kembali.
Nantinya, mereka bisa melaporkan ke Kemenag Tanjab Timur dan sekitar 1 bulan kemudian dana akan di transfer ke rekening pribadi mereka. "Pengembalian setoran awal atau pembatalan keberangkatan haji ini ada dua, yaitu atas kemauan sendiri atau karena meninggal dunia," ujar Saipullah.
Dirinya menuturkan, sangat disayangkan jika pendaftaran haji ini dibatalkan. Sebab saat ini sudah bisa pelimpahan porsi keberangkatan. Dimana, pelimpahan porsi ini bisa karena meninggal dunia atau cacat permanen.