Bangko, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kisruh antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Sekda Merangin masih terus berlanjut. Bupati Merangin Mashuri saat ini bahkan sedang membentuk tim, terkait evaluasi Sekda Merangin Fajarman.
Sebelumnya Gubernur Jambi Al Haris sudah bersurat ke Pemkab Merangin, terkait mosi tak percaya pada Sekda Merangin Fajarman tersebut.
Gubernur Jambi Al Haris mengaku tak melarang Bupati Merangin Mashuri untuk menggantikan Sekda Fajarman, asalkan memperhatikan aturan yang berlaku.
"Silakan ganti, tapi ikuti aturan yang berlaku dan undangan-undang pergantian mekanisme yang ada," tambahnya.
BACA JUGA:Sempat Hilang di Kuburan Cina, Bocah 4 Tahun di Jambi Ditemukan Tewas Dalam Kolam Pembuangan Tinja
BACA JUGA:Amankan Proses Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Polda Jambi Terjunkan 358 Personel
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua I DPRD Merangin Zaidan, meminta Gubernur Jambi Al Haris untuk konsisten. Ini menyangkut dengan ucapan dan janji sebelumnya dalam persolan pergantian Sekda Merangin.
Sedangkan terkait permintaan gubernur untuk susun tim, Zaidan mempertanyakan perkembangannya.
"Bupati mohon tegas, ini sudah beberapa kali saya sampaikan dalam paripurna. Kalau pak gubernur minta susun tim, segera pak bupati susun. Tapi yang menjadi pertanyaan saya, ini tim untuk apa. Saya pikir tidak perlu ada tim lagi, tinggal pak Bupati lagi yang mutuskan," ungkap Zaidan.
Dia juga menyebutkan saat ini Fajarman secara de facto bukan lagi Sekda Kabupaten Merangin. Hal tersebut dikarenakan Bupati Merangin sudah meminta Gubernur Jambi meminta pergantian sekda.
BACA JUGA:Kapan Jalur Khusus Batu Bara di Jambi? Simak Jawaban Gubernur Jambi
BACA JUGA:Soal Tambang Batu Bara di Tabir Ulu, Bupati Merangin Sebut Ilegal
"Sekda inikan secara de Facto bukan lagi sekda, namun secara De jure masih. Karena bupati sudah mengirim surat ke Gubernur. Ini sepertinya Gubernur malah melempar bola kembali ke Kabupaten Merangin. Pak Bupati juga harus tegas, pak gubernur juga harus konsisten dong, apa yang sudah dibicarakan mohon dibuktikan," ungkap Zaidan.
Sedangkan terkait aturan jika sekda boleh dievaluasi apabila satu tahun masa jabatan, Zaidan juga membenarkan aturan tersebut jika keadaan dalam kondisi normal.
"Aturan tersebut betul jika keadaan itu normal. Inikan keadaan abnormal, banyak persoalan. Jadi tidak perlu lagi bentuk tim," tegas Zaidan.