Bagaimana Nasib Kartu Format Lama? Kini NIK & NPWP Sudah Menyatu

Senin 25-07-2022,19:09 WIB
Editor : Surya Elviza
   Pemerintah telah memulai penggabungan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).   Lalu, bagaimana nasib pencatatan NPWP format lama?   BACA JUGA:Kisruh Sekda Merangin, Wakil Ketua DPRD Minta Gubernur Jambi Konsisten dengan Omongan   BACA JUGA:Ini Alasan Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week   Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan NPWP format lama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.   "Ini karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru," kata Neilmaldrin di Jakarta, Senin 25 Juli 2022.   Neilmaldrin menjelaskan NPWP format baru yang telah diluncurkan pada 14 Juli 2022 masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat masuk ke aplikasi pajak.go.id sampai 31 Desember 2023.   Neilmaldrin menegaskan implementasi NPWP format baru secara penuh baru akan dimulai pada 1 Januari 2024.   BACA JUGA:Fix, Ini Jadwal Pemilihan Wakil Bupati Merangin   BACA JUGA:Waduh, Ada Tambang Batu Bara Ilegal di Tabir Ulu   Saat sistem inti administrasi perpajakan (core tax) sudah beroperasi seperti dikutip dari jpnn.com.   "Penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh saat core tax sudah beroperasi, baik di seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Neilmaldrin. (viz)
Tags : #npwp #nik #kemenkeu #format kartu lama #adninistrasi kependudukan
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini