SENGETI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Muaro Jambi mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Senin 25 Juli 2022.
Anggota BPD mendatangi Kantor Bupati untuk bertemu Pj Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah. Kedatangan mereka untuk mengusulkan kenaikan gaji yang mereka terima saat ini.
Mereka menganggap jika gaji yang mereka terima saat ini terlalu kecil. Sudah tak sebanding lagi dengan tugas mereka di lapangan.
Saat ini, mereka hanya menerima gaji dari Pemkab Muaro Jambi sebesar Rp600 ribu untuk anggota dan Rp1 juta untuk jabatan ketua BPD nya.
BACA JUGA:Pemerintah Tangkap Supir yang Membantu Jurnalis Yahudi Masuk Arab Saudi
BACA JUGA:Evaluasi Sekda Merangin Tak Harus Tunggu Satu Tahun, Ini Jawaban Bupati Merangin
Kedatangan perwakilan anggota BPD Kabupaten tersebut dikomandoi langsung oleh Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Jambi, Alhusori.
"Iya tadi kami melakukan pertemuan dengan Bupati yang diwakili oleh Sekda Muaro Jambi," kata Alhusori. Menurut dia, gaji yang diterima saat ini memang sudah tidak layak lagi dan butuh peningkatan karena tugas dan fungsi BPD saat ini cukup berat.
Dari pertemuan tersebut, dia berharap Sekda Kabupaten Muaro Jambi bisa menyampaikan keluhan yang disampaikan oleh BPD tersebut.
"Sejak 2019 gaji kita tidak naik-naik makanya sekarang kita usulkan untuk naik," kata Alhusori. Kata dia, BPD Muaro Jambi mengusulkan Rp1 juta untuk anggota dan Rp1,5 juta untuk ketua.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Kematian Kekey, Bocah 4 Tahun yang Tewas dalam Kolam Pengolahan Tinja, Ada Apa?
BACA JUGA:Eropa Babak Belur, Rusia Tetap Perkasa, Nato : Strategi Barat Telah Gagal
Dibandingkan dengan kabupaten lain, usulan mereka masih jauh di bawah standar, sebab saat ini ada BPD yang menerima gaji sebesar Rp1,7 juta perbulanya.
"Mudah-mudahan usulan kita diterima oleh pemerintah daerah," katanya. Sementara itu, Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono menyampaikan terkait permasalahan tersebut, Sekda mengaku akan mengkaji ulang terkait aturan yang berlaku saat ini.
Sekda menyebut dalam waktu dekat akan memanggil Kadis PMD untuk mengusulkan dan menganalisa kembali terkait besaran Tunjangan yang diterima oleh BPD.