JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam bulan ini, pemilihan ketua RT akan dilakukan di Kelurahan Pasirputih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Pihak kelurahan telah memberikan waktu satu bulan kepada pihak panitia untuk pemilihan RT tersebut.
Lurah Pasirputih, Ubaidillah mengatakan bahwa, ada RT yang sudah melakukan pemilihan, ada pula yang belum. Pihaknya menyerahkan kepada panitia. Yang penting, kata dia sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam pencalonan ketua RT.
“Kita serahkan pemilihan RT kepada panitia. Karena di masing-masing RT pemilihannya tidak sama. Ada yang sudah melaksanakan, ada yang belum. Yang jelas, kita beri batas waktu 30 hari, terhitung hingga 30 Juli nanti,” kata Ubaidillah.
Adapun syarat untuk mencalonkan diri sebagai ketua RT, kata dia di antaranya, usia yang belum mencapai 58 tahun. Saat ditanyai mengenai salah satu warga di RT 23 yang komplain terkait adanya bakal calon ketua RT yang mau mencalon, padahal semasa ia menjadi ketua RT kepemimpinannya dinilai tidak baik, Ubaidillah menyebut pihaknya tidak ada kewenangan.
BACA JUGA:Kondisi Drainase Gedung Diklat Miris
BACA JUGA:Penting Banget, Ada 3 Pesan Ridwan Kamil Soal Citayam Fashion Week Untuk Baim Wong
“Selagi masih sesuai aturan, itu bukan menjadi wewenang kita. Wewenang ada pada panitia, dan di RT 23 itu belum ada pemilihan RT,” kata dia.
Ubaidillah pun menyebut ada kesalahpahaman di antara warga tersebut. “Ini hanya miss komunikasi saja. Tetapi untuk bagaimananya, itu wewenang di panitia,” kata dia.(tav/zen)