JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kegiatan Penyerahan Life Bouy dan Louching Penyerahan Sertifikasi Kelayakan Kapal pada Perahu Wisata Danau Sipin dilaksakan pada Selasa, 26 Juni 2022 di Pulau Kembang Danau Sipin Kota Jambi. Agenda dimaksud dilakukan penyerah simbolis kepada para pemilik ketek area Danau Sipin oleh Sekertaris Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Jambi serta Jasa Raharja.
Kapal Wisata Danau Sipin yang beroperasional mengangkut penumpang wisata ataupun penyebrangan sungai terjamin oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Donny Koesprayitno Kepala PT. Jasa Raharaja Cabang Jambi mengungkapkan “ Seluruh penumpang pengguna perahu wisata Danau Sipin sesuai perjanjian kerja sama sejak Juni tahun 2021 terjamin oleh Jasa Raharja".
Bersama mitra terkait yakni Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota Jambi, Dinas Pariwisata Kota Jambi serta Pok Darwis Ketek Wisata Danau Sipin yang menjadi wadah organisasi naungan pemilik ketek, PT.Jasa Raharaja berkolaborasi meningkatkan keamanan dan standarisasi kelengkapan sarana pencegahan kecelakaan yang menjamin keselamatan pengunjung yang menaiki perahu wisata di area Danau Sipin.
Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno menambahkan “ Keamanan dan standarisasi Perahu Wisata Danau Sipin saat ini telah bersertifikasi kelayakan operasinalisasinya berdasarkan Program Legalitas dan keselamatan Pelayaran dari Kementrian Perhubungan, sejalan dengan itu Kami PT. Jasa Raharaja mendukung standarisasi keselamatan operasional perahu wisata dengan mendistribusikan sarana pendukung alat bantu darurat keselamatan saat terjadi resiko kecelakaan sungai ”.
PT. Jasa Raharja Jambi mendistribusikan 25 Life Buoy secara hibah kepada Pok Darwis Ketek Wisata Danau Sipin yang ditujukan untuk mendukung kegiatan peningkatan keselamatan operasionalisasi perahu wisata Danau Sipin, “Life Bouy atau cincin pelampung rescue diserahkan secara simbolis kepada 5 pemilik ketek atau perahun wisata yang beroperasi di Danau Sipin bersama-sama oleh Sekda Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Dinas Pariwisata Kota Jambi dan mitra terkait lainnya ” tutup Donny.
Ruang lingkup pertangungan bagi penumpang perahu Wisata Danau Sipin yang diberikan PT. Jasa Raharaja berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2022 adalah pemberian jaminan pertangungan kecelakaan diri bagi penumpang kapal Wisata Danau Sipin selama berada di dalam kapal yang dioperasikan , sejak penumpang naik kapal di tempat keberangkatan sampai dengan saat penumpang turun dari kapal wisata di dermaga pemberhentian angkut penumpang menurut tiket yang berlaku untuk perjalanan kapal wisata tersebut.(*)