BACA JUGA:Jelang Hari Anak Nasional, Kota Sungai Penuh Raih Penghargaan Kota Layak Anak
BACA JUGA:Bukan Bharada E, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Ada Ajudan Ferdy Samo Lainnya yang Ancam Brigadir J
Sejalan dengan penegasannya, Kamaruddin Simanjuntak Cs telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri, Senin terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.
Laporan tersebut terkait dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ini sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3).
“Tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjuntak, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022.
Kemudian barang bukti lainnya adalah surat dari Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang berisi informasi ada laki-laki berusia 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah.
BACA JUGA:Pilpres 2024 Prabowo Subianto Bakal Nyapres Lagi? Begini Kata Sekjen DPP Partai Gerindra
BACA JUGA:Supir Odong Odong Yang Ditabrak Kereta Api Hingga 9 Penumpang Tewas Diamankan Polisi
Surat keterangan bebas Covid-19 yang diserahterimakan oleh Kombes Pol Leonardus Simatupang dari Penyidik Utama Propam Polri.
Barang bukti lainnya yang disertakan dalam laporan tersebut berupa foto kondisi jenazah diduga Brigadir J saat berada di ruang jenazah untuk pemberian formalin. (dra)