JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Kuasa Hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J nantinya akan diberikan oleh Tim Dokter Forensik ke Penyidik Bareskrim Polri.
"Benar, namun pihak keluarga bersama Tim Kuasa Hukum nantinya juga berhak untuk mendapatkan resume dari hasil autopsi hari ini," katanya pada Rabu, 27 Juli 2022.
Namun, dirinya belum dapat memastikan kapan hasil autopsi tersebut dapat diberikan kepada dirinya dan keluarga Brigadir J.
"Itu semua nanti ada prosesnya, yang pasti kita sudah minta detail semuanya di cek dari ujung rambut sampai ujung kaki, kita juga sudah tempatkan satu dokter dari keluarga yakni Ibu Lubis untuk mengawasi di dalam," ujarnya lagi.
BACA JUGA:Dinas PUPR Muaro Jambi Tandatangani KSO dengan Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang
Diberitakan sebelumnya, Setelah hampir lebih kurang satu jam proses Ekshumasi Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berhasil dibongkar dan peti jenazah dari liang lahat oleh petugas.
Selanjutnya, setelah proses Ekshumasi selesai peti jenazah Brigadir J dibawa naik mobil menuju Rumah Sakit Umum (RSU) Sungai Bahar yang berjarak dua kilometer untuk dilakukan otopsi ulang disana oleh tim ahli forensik.
Selain aparat kepolisian dilokasi makam juga hadir perwakilan dokter forensik yang didatangkan dari Jakarta untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J yang dianggap ganjil oleh keluarga.
Menggunakan mobil ambulance dari RSU Sungai Bahar, jenazah dibawa dari TPU menuju rumah sakit berjarak dua kilometer untuk dilakukan autoupsi ulang.
BACA JUGA:Rumah Kito Pilihan Terbaik Untuk Wedding
BACA JUGA:Menko Airlangga Ajak Bos Marubeni Investasi di KEK Kesehatan Bali
Mobil jenazah kemudian menuju rumah sakit untuk dilakukan autopsi ulang disana oleh tim forensik. (dra)