JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Sebelum pelaksanaan autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pihak keluarga direncanakan dapat melihat proses itu langsung melalui kamera CCTV yang sudah disiapkan.
Namun, hal tersebut urung dilakukan karena alasan kode etik kedokteran seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
"Benar, awalnya direncanakan demikian namun batal karena ada pertimbangan lain yakni kode etik kedokteran," katanya pada Rabu, 27 Juli 2022.
Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin menyebut pihaknya sudah meminta pengawasan melalui dokter keluarga dan juga pengamat kesehatan dari Tim Kuasa Hukum.
BACA JUGA:Iko Uwais Lega, Kasus Pengeroyokan Berakhir Damai
BACA JUGA:Menko Airlangga Sambut Baik Rencana Toyota, Tambah Investasi Pembangunan Kendaraan Listrik
"Saya jelaskan bahwa yang boleh melihat proses autopsi tersebut adalah yang ahli di bidangnya, kami dari pengacara tidak bisa juga namun sudah mengutus pengamat kesehatan dari kami," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J nantinya akan diberikan oleh Tim Dokter Forensik ke Penyidik Bareskrim Polri.
"Benar, namun pihak keluarga bersama Tim Kuasa Hukum nantinya juga berhak untuk mendapatkan resume dari hasil autopsi hari ini," katanya.
Namun, dirinya belum dapat memastikan kapan hasil autopsi tersebut dapat diberikan kepada dirinya dan keluarga Brigadir J.
BACA JUGA:Soal Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Kuasa Hukum Keluarga Bilang Begini
"Itu semua nanti ada prosesnya, yang pasti kita sudah minta detail semuanya di cek dari ujung rambut sampai ujung kaki, kita juga sudah tempatkan satu dokter dari keluarga yakni Ibu Lubis untuk mengawasi di dalam," ujarnya lagi. (dra)