Gila..! Gadis Ini Disetubuhi Oleh Guru Spiritual Hingga 200 Kali di Ngawi

Rabu 27-07-2022,13:17 WIB
Editor : Surya Elviza

NGAWI,JAMBI- INDEPENDENT.CO.ID-Malang nasib seorang gadis di Ngawi. Dirinya menjadi korban orang yang mengaku sebagai guru spiritual.

  Bunga, seorang gadis di Ngawi, (bukan nama aslinya), menjadi korban kebejatan yang mengaku guru spiritual.    Guru spiritual tersebut sudah mensetubuhi Bunga hingga ratusan kali sejak dirinya masih berada di bawah umur.  
Korban selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman tersangka.
 
Perbuatan bejat guru spiritual itu baru terungkap setelah korban hamil lima bulan.
  BACA JUGA:Wow...Ada Frozen, Viral Fenomena Langka di Kaki Gunung Semeru   BACA JUGA:Iko Uwais Lega, Kasus Pengeroyokan Berakhir Damai   Kasus tersebut diungkapkan oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Ngawi, Selasa 26 Juli 2022.   Dia mengungkapkan tersangka berinisial JKI (46) warga Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi yang ternyata hanya tamatan SD.   “Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual keluarga korban,” ungkap AKBP Dwiasi Wiyatputera, dikutip dari laman Polda Jatim, Rabu 27 Juli 2022.   Perwira berpangkat dua melati itu menerangkan korban pertama kali disetubuhi ketika berusia 17 tahun.   Pelaku rupanya terus melakukan tindakan bejat tersebut berulang kali sampai korban saat ini berusia 19 tahun.   “Total persetubuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” kata AKBP Dwiasi Wiyatputera.  
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76D Jo. 81 atau Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak seperti dikutip dari jpnn.com.
 
BACA JUGA:Cuka Getah Dipakai untuk Musnahkan 4,1 Kilogram Sabu, Gimana Caranya?
 
BACA JUGA:Erayani Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Menangis, Dituntut 8 Tahun dalam Kasus Gelar Akademik Ilegal
 
Tersangka JKI diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan terlama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (viz)
Tags : #guru bejat #guru #gadis disetubuhi hingga ratusan kali #gadis disetubuhi #bejat
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini