"Agar dikembalikan kepada pemerintah atau dihibahkan ke LSM yang memiliki kredibilitas atau bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
BACA JUGA:10 Muharram, Hujan Tangisan Atas Syahidnya Al-Imam Al-Husain bin Ali, Cucu Kesayangan Rasulullah
BACA JUGA:Sebelum di Sarolangun, Ternyata Warga Aceh Ini Pernah Disekap di Merangin
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan empat tersangka penyelewengan donasi, yakni pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.
Mereka juga telah ditahan penyidik Bareskrim pada Jumat 29 Juli 2022 lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara.
Whisnu menjelaskan penyidik memutuskan untuk menahan keempat orang tersangka itu karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti terkait kasus ini seperti dikutip dari jpnn.com.
BACA JUGA:Belum Ucapkan Duka Cita Buat Brigadir J dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ini Kata Kamaruddin
"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," kata Whisnu. (viz)