JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polisi terus mendalami kecelakaan di Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, yang menewaskan anggota Polres Merangin, Aiptu Janu Rahmad Santosa.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Mas Eddy mengatakan, truk batu bara tersebut diketahui milik PT Surya Global Makmur (SGM).
"Dalam satu bulan ini, truk batu bara PT SGM sudah menewaskan dua orang di jalan," tegasnya.
Kecelakaan ini sendiri terjadi di lintas Mandiangin – Muara Tembesi, tepatnya di Desa Kertopati, Kecamatan Mandiangin, sekira pukul 22.30 WIB, Minggu 31 Juli 2022 malam.
BACA JUGA:BKKBN Jambi Ajak Para Ibu Kenali Stunting Lewat Kampanye Penurunan Stunting
Sementara diketahui, PT SGM pernah dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Beberapa waktu lalu, Kementerian ESDM cabut sanksi 8 perusahaan batu bara di Jambi.
Alasannya karena 8 perusahaan batu bara tersebut telah menyanggupi untuk mematuhi aturan dari Kementerian ESDM RI dan SE Gubernur Jambi terkait jam operasional dan muatan batu bara.
"Ada beberapa perusahaan yang sanksinya sudah di cabut oleh pusat," kata Ismed Wijaya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Jumat 17 Juni 2022.
BACA JUGA:Waduh, 485 Pegawai RSUD Abunjani Bangko Bakal Dirumahkan, Ini Alasan Manajemen
Kata dia, sanksi pada perusahaan yang telah dicabut tersebut karena mereka berkirim surat langsung ke Kementerian ESDM RI yang dituju ke Dirjen Minerba langsung.
Kata Ismed, jika sanksi pada perusahaan batu bara tersebut dicabut, maka sudah boleh melakukan semua aktivitas tambang lagi.
Kata dia, sanksi tak harus dipenuhi selama 60 hari dari sanksi yang sudah ditetapkan, selagi perusahaan menyanggupi aturan yang berlaku.