Pengusaha Tambang Batu Bara Jambi Ditahan Kejari Muaro Jambi, Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah

Proses pelimpahan tahap 2, pengusaha tambang batu bara Deniel Chandra, oleh Polda Jambi ke Kejari Muaro Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-jambiindependent.bacakoran.id
MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi resmi menahan seorang pengusaha tambang batu bara asal Jambi berinisial DC (55) terkait kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.
Tersangka yang diidentifikasi sebagai Deniel Chandra ini akan menghadapi dakwaan berlapis terkait pemalsuan surat dan penipuan.
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pelimpahan tahap dua yang melibatkan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Jambi ke Kejari Muaro Jambi.
Kasus ini bermula dari laporan Herman Trisna pada 10 Juli 2023 dengan nomor register LP/B/201/VII/2023/SPKT/Polda Jambi.
BACA JUGA:Polres Sarolangun Amankan Pria dengan 6 Gram Sabu di Lubuk Kepayang
BACA JUGA:Titiek Puspa Tutup Usia: Maestro Musik Indonesia Berpulang di Usia 87 Tahun
Berdasarkan laporan tersebut, Deniel Chandra diduga telah memalsukan dokumen kepemilikan atas sebidang tanah di Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut keterangan pihak pelapor, tanah tersebut telah dikuasai oleh Herman Trisna sejak tahun 2007. Namun pada tahun 2011, tiba-tiba muncul surat sporadik (surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah) atas nama Deniel Chandra.
Tersangka kemudian diketahui menguasai lahan tersebut, padahal secara sah lahan itu merupakan milik Herman Trisna.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Muaro Jambi, Oktarini Prihanti, membenarkan adanya pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Jambi.
BACA JUGA:Kapolresta Jambi Pimpin Upacara Pemakaman Almarhumah AKP Nita Arifah dengan Penuh Penghormatan
BACA JUGA:Cuaca Panas Akibatkan Landasan Alami Lendutan, Bandara Sultan Thaha Ditutup Sementara
"Benar, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah menerima tersangka berinisial DC dan barang bukti dari penyidik Polda Jambi," kata Oktarini, Kamis 10 April 2025.
Pihak kejaksaan juga mengonfirmasi bahwa tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana penipuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: