JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda angkat bicara terkait kendaraan yang telat membayar pajak selama dua tahun dianggap bodong dan bisa disita.
Menurut penjelasan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, terkait hal itu bahwasannya tidak masuk lagi ke dalam register kendaraan bermotor.
"Jadi itu bisa dianggap kendaraan bodong. Itu ada di UU lalulintas memang diatur seperti itu," jelasnya Rabu, 3 Agustus 2022.
Kata Dhafi, jika kendaraan telat membayar pajak selama dua tahun, dianggap hilang dari daftar register.
BACA JUGA:Geger, Warga Kotakarang Temukan Mayat Lansia Sudah Membusuk, Diduga Tewas Tersengat Listrik
BACA JUGA:Antisipasi Karhutla di Jambi, 4 Helikopter BPBD Jambi Disiagakan
"Namun demikian tetap register, hanya saja tidak menjadi register yang menjadi suatu kesatuan dalam Samsat tapi terregister sendiri," jelasnya.
Ia berharap, bahwa masyarakat jangan sampai telat membayar pajak selama lebih dari dua tahun. Karena untuk bisa menghidupkan register lagi akan terkena beban biaya seperti penambahan biaya PNBB.
"Misalnya, karena sudah terhapuskan? Berarti harus ada STNK baru, nanti akan ada PNBB STNK baru. Kemudian nanti akan ada perubahan lagi BPKB, ada penambahan PNBB BPKB lagi, sehingga justru kalau kita telat bayar pajak akan ada penambahan penambahan biaya untuk menyetarakan lagi supaya menjadi normal. Jadi sebaiknya jangan sampai telat membayar pajak selama dua tahun," tutupnya.
Pemberlakuan Plat Dasar Putih
Sementara, diberitakan sebelumnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi telah memulai pemberlakuan plat dasar putih tulisan hitam secara bertahap. Dimulai dari kendaraan baru, perpanjangan STNK dan ganti nomor polisi kendaraan.
BACA JUGA:Tindak Lanjuti Instruksi Mendag, Besok Pemprov Jambi Rapat Penentuan Harga TBS Kelapa Sawit
BACA JUGA:BKKBN Provinsi Jambi Percepatan Turun Angka Stunting
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi, AKBP Heri Supriawan mengatakan pemberlakuan plat dasar putih tulisan hitam mulai 22 Juli 2022 kemarin. Penerapan ini baru dilakukan di Samsat Kota Jambi, sebab ketersediaan TNKB dasar hitam telah habis.
"Saat ini baru bisa digunakan untuk motor karna TNKB dasar hitam telah habis. Sedangkan, mobil masih banyak dihabiskan terlebih dahulu jika sudah habis baru pakai TNKB dasar putih," ujarnya," Kamis 28 Juli 2022.
Ia menjelaskan pemberlakuan TNKB dasar putih ini melihat kondisi Samsat masing-masing daerah. Jika ketersediaan TNKB dasar hitam telah habis, baru bisa menggunakan TNKB dasar putih.
"Jadi TNKB warna hitam yg ada di Samsat dihabiskan dulu, kalo sudah habis baru diberlakukan warna putih," jelasnya.
BACA JUGA:Bentuk Tim Penanganan Stunting, DPPKB Muarojambi Ungkap Penyebab Kasus Stunting Tinggi
BACA JUGA:Wilayah Jambi Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
Jangan khawatir, bagi pemilik kendaraan yang TNKB dasar hitam tidak akan ditindak. Sebab, TNKB tersebut masih berlaku asalkan sesuai dengan yang ada dalam STNK.
"Bagi masyarakat yang TNKB dasar hitam jangan diganti dasar putih karna itu masih berlaku sebab di STNK TNKBnya warna hitam. Apabila diganti dan tidak sesuai maka akan kita tilang," tutur Heri.
Ia menambahkan pemberlakuan TNKB dasar putih tulisan hitam ini akan terus dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 5 tahun hingga 2027 mendatang.
"Jadi semua TNKB akan migrasi ke dasar putih, akan tetapi itu dilakukan secara bertahap," tandasnya. (dra)