JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Baradha E sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada awal Juli lalu.
Pengumuman status tersangka Bharada E dikatakan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.
"Setelah gelar perkara penyidik malam ini, kita tetapkan Bharada E sebagai tersangka," katanya saat pers release di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Bharada E sendiri disangkakan dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
BACA JUGA:Siswa SMP di Merangin Tewas Ditikam Saat Jam Sekolah, Kadis Pendidikan Sebut Ada Kelalaian Sekolah
BACA JUGA:Segera Sidang, Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi Cs, Dipindah ke Lapas Klas IIA Jambi
"Saat ini, Bharada E sudah ada di Bareskrim dan selanjutnya akan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung kita tahan," tambahnya.
Dalam pemeriksaan oleh Tim Bareskrim Polri atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Yosua Hutabarat (J), kuasa hukum keluarga Brigadir J menyerahkan puluhan barang bukti.
"Benar, ada puluhan barang bukti yang kita serahkan kepada penyidik dalam pemeriksaan ini, untuk jenisnya belum bisa kita sebutkan karena untuk kepentingan penyidikan," kata Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J pada Jumat, 22 Juni 2022 malam.
Selain itu, Kamaruddin juga menegaskan keyakinan pihak keluarga bahwa adanya kemungkinan Brigadir Yosua dibunuh di tempat lain selain di rumah Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Ada-ada Saja, Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Pemuda di Bungo Ini Aniaya Lansia Hingga Tewas
"Kalau dari analisa kita, kemungkinan di Jakarta sampai Magelang, atau di rumah mantan Kadiv Propam Polri," tambahnya.
Sebelumnya, 11 orang anggota keluarga Brigadir J. termasuk perawat diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Polri.
Pemeriksaan ini dalan rangka laporan dari Kuasa Hukum atas dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J.