Diperiksa Bareskrim Polri, Ferdy Sambo Minta Maaf, Sampaikan Ini untuk Keluarga Brigadir J

Kamis 04-08-2022,11:38 WIB
Editor : Gita Savana

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Selanjutnya, timsus Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo, Kamis 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.  

BACA JUGA:Tembak Mati Brigadir J, Polri Sebut Bharada E Bukan Karena Membela Diri

BACA JUGA:Bharada E Ditetapkan Tersangka, Ramos Hutabarat: Semua yang Terlibat Harus Dihukum

Ferdy Sambo akan diperiksa sebagai saksi dalam peristiwa tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi dalam keterangan resminya menyebut emanggilan Ferdy Sambo sangat penting. Ini menguatkan pengakuan Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu setelah dijadikan tersangka pelaku penembakan Brigadir J, pria yang memiliki nama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat malam ini, Rabu, 3 Agustus 2022.  

“Kita sudah gelar perkara dan menetapkan tersangka Bharada E. Dia ditangkap dan langsung ditahan, ini (kasusnya) bukan bela diri. Ini (penetapan tersangka) terkait laporan yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua,” jelasnya.  

Brigjen Pol Andi Rian juga memastikan kasus ini tidak berhenti dari sini. Tetap berkembang, akan ada pemeriksaan beberapa saksi ke depan.  

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Libra, Anda Mengalami Kesulitan Berhubungan Dengan Orang Lain

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 4 Agustus 2022, Taurus, Semua Hubungan Memiliki Awal dan Akhir

“Untuk Ibu PC (Putri Chandrawathi) belum bisa dilakukan pemeriksaan. Dijadwalkan (Ferdy Sambo) besok (pemeriksaan) pukul 10.WIB,” jelasnya.   

Bharada E kini mendekam di sel tahanan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir malam ini, Rabu 8 Agustus 2022.

Bharada E merupakan pelaku pembunuhan pada peristiwa yang terjadi di rumah dinas Komplek Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.  

“Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan oleh Bareskrim Polri di mana sampai dengan hari penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi, di Mabes Polri, Rabu 8 Agustus 2022.

BACA JUGA:Zodiak Kamu, 4 Agustus 2022, Taurus, Kemarahan di Rumah Bisa Terjadi Hari ini

BACA JUGA:Paula Verhoeven Datang Lagi ke Citayam Fashion Week, Takjub Dengan Ini

Kemudian, sambung Andi Rian, selain pemeriksaan saksi pihaknya pun meminta keterangan para ahli-ahli baik dari unsur meta biologi kimia forensik dan balistik, IT, dan kedokteran forensik.  

Kategori :