Bharada E Belum Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

Sabtu 06-08-2022,09:09 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bareskrim Polri menyatakan, sejauh ini belum bisa menetapkan atau menjerat Bharada E dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Kenapa Bharada E belum bisa dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? 

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada Wartawan, Jumat 5 Agustus 2022 mengatakan, pihak Bareskrim Polri sampai saat ini masih terus mendalami soal dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.

"Ini menjadi salah satu pertimbangan pihaknya belum menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Bharada E selaku tersangka dalam kasus ini," kata dia.

BACA JUGA:Persatuan Istri Pegawai (PIP) Regional 2 Jambi Adakan Bakti Sosial dan Jumat Berkah 

BACA JUGA:Periksa 10 Handphone, Komnas HAM Dapatkan Bukti Kuat untuk Kasus Kematian Brigadir J

Pasal 340 KUHP berbunyi 

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan (Pasal) 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh timsus," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus penembakan ini Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Pasal 38 hanya mengatur soal pembunuhan dengan sengaja.

Isi lengkap Pasal 338 KUHP ialah: 

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

BACA JUGA:Ini Klarifikasi Paula Verhoeven Soal Uang Rp 500 Juta Untuk Bonge 

BACA JUGA:Anak Pertama Ria Ricis Ada Unsur Tokoh Kartunnya

Sementara Pasal 55 KUHP berbunyi:

Kategori :