JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Ferdy Sambo selaku tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dijatuhi ancaman hukuman mati. Hal ini juga akan berlaku pada tersangka lainnya yang ikut dalam pembunuhan Brigadir J.
Hal ini ditegaskan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bahwa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan.
Saat ini Ferdy Sambo tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik mengeluarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukam mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Komjen Agus.
Ferdy Sambo, sebagaimana disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Kami juga menemukan penyesuaian terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi-saksi lain," ujar Kapolri.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas," sambung Kapolri.
"Irsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara," sambungnya.
"Saudara RE telah mendapatkan perintah dari saudara FS (Ferdy Sambo)," lanjut Kapolri.
"Timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," tukas Kapolri.
Sementara itu, Komjen Agus telah menyatakan bahwa telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Selama proses penyidikan Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersengka, pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM dan terakhir Irjen Pol FS," terang Agus.
"Bharada RE telah melaukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan meyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan meyaksikan penembakan korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga. (viz)
Artikel ini juga tayang di disway.id