JAKARTA SELATAN,JAMBI-INDEPENDENT.CO.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Buka Suara, Minta Polisi Juga Proses Laporan Pelecehan Putri Candrawathi
Selasa 09-08-2022,21:05 WIB
Editor : Surya Elviza
Menurut Irwan, pihaknya menghargai proses penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tentu kami ikuti proses, kami hargai ini dan tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan untuk kepentingan klien kami," kata Irwan di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.
Di sisi lain, Irwan berharap terkait laporan dugaan pelecahan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap diproses oleh pihak kepolisian.
"Supaya kejadian yang saat ini sudah ditetapkan beberapa tersangka sehingga itu bisa terkuak apa motif di belakang ini. Kan, harus ada motifnya ketika orang melakukan tindak seperti yang saat ini terjadi,” kata dia.
Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022 seperti dikutip dari jpnn.com.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (viz)
Kategori :