JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Antrean kendaraan roda empat di beberapa SPBU Kota Jambi, kembali terjadi. Padahal, sebelumnya pemerintah dan kepolisian sudah melakukan penertiban, dan memberi sanksi bagi SPBU yang melanggar.
Beberapa hari belakangan, kendaraan mulai kembali antre di pinggir jalan. Bukan di dalam SPBU seperti yang diperintahkan. Kondisi ini pun membuat kemacetan di jalanan.
Salah satunya di SPBU Paal V. Beberapa kendaraan roda empat tampak parkir di badan jalan, hingga membuat macet. “Sudah beberapa hari ini seperti itu. Bikin macet lagi,” kata salah seorang pengguna jalan, Selasa 9 Agustus 2022.
Hal yang sama juga terlihat di SPBU Simpang Rimbo. Antrean panjang yang sering terlihat di SPBU tak ayal membuat para sopir dan pengendara mengeluh.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Ferdy Sambo Buka Suara, Minta Polisi Juga Proses Laporan Pelecehan Putri Candrawathi
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, Ikuti Kontes Miss IMI Provinsi Jambi 2022
Salah satu sopir yang ikut mengantre, Bahri (47) mengatakan bahwa jika antre solar di SPBU Simpang Rimbo menunggu waktu cukup lama. Jika mulai antre pukul 13.00 wib baru dapat solar sekitar pukul 16.00 wib.
“Waktu juga banyak terbuang karna antrian,” keluhnya. Olan selaku supervisor SPBU Simpang Rimbo mengatakan antrean disebabkan pengiriman bahan bakar solar yang tidak serentak, sehingga mobil dari wilayah lain juga ikut mengantre.
Olan juga berharap ketersediaan stok solar di SPBU dapat terus ada, serta masalah pengiriman solar di setiap daerah dapat di serentakan untuk menguragi antrian panjang kendaraan.
“Sangat jarang pengiriman solar itu serentak, tentunya antrean kendaraan juga tidak akan begitu panjang kalo semua SPBU itu memang stoknya ada dan melayani pengisian,” kata dia.
BACA JUGA:Tegas..!! Kabareskrim Polri Pastikan Ferdy Sambo CS Diancam Hukuman Mati
BACA JUGA:Hotman Paris Dilarikan ke Rumah Sakit, Matanya Sampai Bengkak
Terpisah, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, mengatakan pihaknya akan turun untuk melakukan penindakan, terutama yan melanggar marka jalan.
“Tidak ada dan tidak boleh parkir sebelah kanan marka atau marka tertutupi oleh bagian kendaraaan dan menggganggu arus kendaraan di ruas jalannya,” kata dia.
Dhafi melanjutkan, dia sudah berkoordinasi dengan Sabhara untuk melakukan penindakan tipiring terhadap petugas SPBU yang mengarahkan parkir seperti itu. (mg04)