JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jambi mengusulkan 3.540 Narapidana untuk mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan pada 17 Agustus 2022 mendatang.
Dari 3.540 Narapidana ini, 11 orang dinyatakan langsung bebas usai masa tahanannya selesai setelah dipotong remisi.
"Benar, total kita usulkan 3.540 Narapidana untuk remisi kemerdekaan tahun ini, yang langsung bebas itu ada 11 orang," kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Aris Munandar pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Narapidana dari Lapas kelas II A Jambi menjadi yang terbanyak diusulkan mendapatkan remisi yakni 949 orang, kemudian Lapas Kelas III Sarolangun 198 orang, Lapas Kelas II B Bangko 248 orang, Lapas Kelas II B Bungo 292 orang, dari Lapas Kelas II B Tebo 302 orang.
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Sebut Istri Ferdy Sambo Sebagai Saksi Kunci
BACA JUGA:Apakah Ferdy Sambo Ikut Habisi Nyawa Brigadir J? Ini Penjelasan Kapolri
"Lapas Kelas II B Kuala Tungkal 345 orang, Lapas Kelas II B Bulian 172 orang, Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak 703 orang, Lapas Perempuan Kelas II B Jambi 161, LPKA Kelas II B Jambi 65 orang dan terakhir Rutan Kelas II B Sungai Penuh 105 orang," tambahnya.
Jumlah ini kata Aris masih bisa terus bertambah jelang tanggal 17 Agustus mendatang.
"Jumlahnya masih bisa bertambah, kalau ada yang layak lagi nanti kita usulkan lewat remisi susulan, sementara ini yang sudah kita usulkan ke Kementerian," tutupnya. (dra)