JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO. ID-Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menilai polisi sebenarnya sudah mengetahui motif pembunuhan Brigadir J tersebut.
Kamaruddin mengaku dirinya telah mengetahui motif pembunuhan itu.
Dia mengatakan Brigadir J dibunuh karena diduga membocorkan informasi suatu kejahatan.
"Almarhum Yosua ini orang baik. Jadi, dalam tanda petik dia membocorkan informasi tentang dugaan kejahatan," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
"Makanya dia sempat bilang, kalau sampai (informasi itu) naik ke atas dia akan dibunuh," imbuhnya.
Kamaruddin tidak menjelaskan secara detail yang dimaksud informasi tentang kejahatan naik ke atas tersebut.
Namun, Kamaruddin meyakini bahwa Brigadir J dibunuh bukan karena dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi.
"Motifnya saya sudah tahu, tetapi itu biar jadi kerjaan penyidik," ujar Kamaruddin.
Tim khusus (timsus) Polri belum membeberkan motif kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hanya saja polisi beralasan mereka masih harus memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan saksi lainnya sebelum memastikan motif pembunuhan.
"Ya kalau (Irjen Ferdy Sambo) sudah jadi tersangka tentu motifnya sudah dimiliki oleh penyidik," kata Kamaruddin kepada JPNN.com, Selasa 9 Agustus 2022 malam.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM seperti dikutip dari jpnn.com.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (viz)