JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo suda resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti memberi perintah ke Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk membunuh Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri harus ditanggalkannya usai Kapolri memberikan perintah untuk memutasi Irjen Ferdy Sambo sebagai pati Yanma Polri.
Selain mendapatkan fasilitas mewah, sebenarnya berapa sih gaji per bulan yang didapat Irjen Ferdy Sambo?
Diketahui bahwa irjen atau bintang dua di Indonesia sendiri mendapat besaran gaji paling kecil Rp 2,2 juta dan paling tingi sekitar Rp 5,5 juta.
Kemudian untuk tunjangan, Irjen Ferdy Sambo termasuk ke dalam jenderal bintang dua dengan jabatan sebelumnya yakni Kadiv Propam Polri.
Dengan demikian dia termasuk ke dalam kelas jabatan 17, dan berhak mendapat tunjangan kinerja (tukin) sekitar Rp 29 juta per bulan.
Jika gaji pokok dan tunjangan kinerja diasumsikan seperti nominal di atas, maka diperkirakan Irjen Ferdy Sambo akan mendapat penghasilan sekitar Rp 30 juta sampai Rp 36 juta per bulannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot jabatan Kadiv Propam Polri dari Irjen Ferdy Sambo lewat TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.
BACA JUGA:Waduh..! Harga Mie Instan Bakal Naik Hingga 3 Kali Lipat? Anak Kos Auto Nangis...
BACA JUGA:Bongkar Trik Perdukunan, Pesulap Merah Putih : Hanya Mengedukasi Bukan Ajaran Kebencian
Selama ini Ferdy Sambo sudah mendapat berbagai macam fasilitas negara untuk dapat menunjang pekerjaannya.
Salah satu tunjangan yang dimiliki Irjen Ferdy Sambo yakni adanya rumah dinas di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bahkan Ferdy Sambo punya ajudan polisi dengan beberapa pangkat berbeda. Istrinya, Putri Candrawathi juga mendapat fasilitas yang sama.