Berdasarkan surat dakwaan, ternyata Mael bukan sekadar menerima pengalihan. Justru dia yang meminta agar perusahaan milik Suarto mengikuti tender. Dia meminjam perusahaan Suarto untuk mengikuti lelang.
BACA JUGA:Pria Ini Ungkap Sosok Istri Ferdy Sambo : Sangat Baik ke Aku Apalagi Anaknya...
Kemudian, dalam dakwaan JPU juga disebutkan Ismail Ibrahim pernah menghubungi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (UKPBJ) Provinsi Jambi, atas nama Jafri. Jafri mendatangi Ismail Ibrahim bersama Agus Kurniawan, anggota Tim Pokja panitia lelang. Terdakwa menyampaikan kepada Jafri dan Agus bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa Ismail Ibrahim.
Masih dalam dakwaan penuntut umum, Mael kemudian mengarahkan Jafri dan Agus untuk menetapkan pemenang atas pelelangan dimenangkan oleh perusahaan PT Nai Adhipati Anom.
Ismail Ibrahim merupakan pengusaha konstruksi yang ternama di Provinsi Jambi. Dia merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi, Facrori Umar. Dalam kasus ini, Ismail Ibrahim diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Tetap Sinulingga dan Suarto yang merugikan negara hingga Rp 965 juta lebih.
Atas perbuatan itu, mereka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ira)