"Belum (diberikan uang itu). (Uang diberikan, red) setelah kasus aman," ujar Burhanuddin.
BACA JUGA:Tak Mau Berkoalisi, Partai Berkarya Targetkan 5 Persen Dengan 30 Kursi DPR RI Pada Pemilu 2024
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Virgo, Anda Memiliki Jumlah Ambisi dan Keberanian yang Sempurna
Burhanuddin menyebut uang tersebut dijanjikan Pati Yanma Polri itu sehari setelah insiden penembakan di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.
"(Uang itu dijanjikan, red) sehari setelah Brigadir J tewas," tutur Burhanuddin.
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Satu persatu fakta tentang kematian Brigadir J di rumah eks Kepala Divisi Pengamanan dan Profesi (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo itu menguak ke permukaan.
Irjen Ferdy Sambo mengaku telah merekayasa kematian ajudannya itu.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.(*)