JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Nama eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo santer dibahas publik karena keterkaitannya dengan kematian Brigadir J atau Nofryansyah Yoshua Hutabarat.
Sabab, kejadian penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Meski Ferdy Sambo diketahui memiliki tiga unit rumah di Jakarta, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya belum bisa diketahui publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan LHKPN Sambo belum bisa dirilis karena jenderal bintang dua itu belum melengkapi berkas-berkasnya.
BACA JUGA:LPSK Hentikan Assessment Putri Candrawathi: Lebih Baik Berobat Saja
BACA JUGA:Penyakit Lama Ferry Irawan Kambuh Lagi, Ini Penyebabnya Menurut Venna Melinda
Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengaku pihaknya telah menerima LHKPN atas nama Ferdy Sambo untuk tahun pelaporan 2021.
"Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi sehingga sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," kata Ipi, baru-baru ini, mengutip JPNN.com.
Menurut Ipi, lembaga antirasuah itu telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi Ferdy Sambo.
"KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," tutur Ipi.
BACA JUGA:Ini Pesan Penting Yang Disampaikan Slank di Atas Panggung Prost Fest 2022
BACA JUGA:Ini Syarat dan Ketentuan Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan
Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Sebab, dia diduga menyuruh anak buahnya menembak bawahannya, Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Selain Sambo dan Bharada E, tersangka lainnya ialah Bripka RR dan KM.