JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terdapat 2 kelurahan yang akan dimekarkan di Kecamatan Alam Barajo. Sehingga terdapat 2 kelurahan baru, yakni Kelurahan Pinang Merah dan Kelurahan Simpang Rimbo.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 2 kelurahan tersebut telah disetujui untuk dimekarkan.
Sekretaris Kecamatan Alam Barajo, Sepriyandi mengatakan, hal utama dilakukannya pemekaran tersebut karena melihat kondisi kepadatan penduduk .
"Pemekaran ini yang menjadi pokok utama permasalahannya adalah jumlah penduduknya yang padat," tuturnya.
BACA JUGA:Tak Hanya Tonjolkan Prestasi Non-Akademik, SMPN 18 Kota Jambi Mulai Asah Kemampuan Akademik Siswa
BACA JUGA:Siapa Pemilik Gudang Minyak Ilegal di Jambi yang Terbakar? Polisi Turunkan Tim
Dia mengatakan, setiap kelurahan normal nya memiliki 50 Rukun Tetangga (RT). Sementara untuk Kelurahan Kenali Besar dan Kelurahan Bagan Pete, melebihi kapasitas tersebut, yakni mencapai 70 RT.
Untuk jumlah penduduk yang terdapat pada 2 kelurahan tersebut, Sepriyandi tidak bisa memastikan berapa jumlahnya. Hal tersebut karena setiap harinya mengalami perubahan, seperti adanya kelahiran, kematian, dan juga perpindahan.
"Jumlah penduduk tidak bisa diperhitungkan, karena jumlah penduduk itu hitungan hari ada kelahiran, kematian, dan juga perpindahan. Mobilitasnya cukup tinggi," katanya.
Selain itu, alasan dilakukan pemekaran tersebut juga dikarenakan adanya luas wilayah Kelurahan Kenali Besar dan Kelurahan Bagan Pete yang cukup besar.
BACA JUGA:Gedung SMAN 12 Kota Jambi Masih Menumpang, Kekurangan Ruang Belajar dan Lapangan Upacara
BACA JUGA:HUT ke 52 Tahun, PT Jamkrindo Distribusikan 5.200 Sepatu untuk Anak Sekolah
"Wilayah nya yang cukup luas. Walaupun masih banyak tanah yang kosong. Apalagi di Bagan Pete yang dominan perumahan ke sana. Jadi kemungkinan bertambah penduduknya cepat," katanya.
Untuk nama kelurahan baru yang sudah ditetapkan tersebut, yakni Kelurahan Simpang Rimbo yang dimekarkan dari wilayah Kelurahan Kenali Besar. Sedangkan untuk Kelurahan Pinang Merah, dimekarkan dari 2 gabungan kelurahan, yakni Kelurahan Bagan Pete dan Kelurahan Kenali Besar.
"Kelurahan Simpang Rimbo itu dipecah dari Kelurahan Kenali Besar. Kalau untuk Kelurahan Pinang Merah, itu pemekaran dari Bagan Pete dan Kenali Besar," katanya.
Pemekaran 2 kelurahan tersebut telah direncanakan sejak tahun 2021 lalu, dan rencananya pada tahun 2022 ini akan dijalankan.
BACA JUGA:Tiga Pebalap Astra Honda Harumkan Indonesia di Jepang, Jadi Kado HUT Kemerdekaan RI
BACA JUGA:BSI KCP Jambi Jelutung Relokasi ke Jalan Dr Sutomo Pasar Kota Jambi
"Tahun ini sudah mulai mau dijalankan. Masalah pemekarannya dari tahun 2021 sudah direncanakan," kata Sepriyandi.
Walaupun dari Perda sudah ditetapkan, namun saat ini masih menunggu pembentukan pejabat yang akan menjabat sebagai Lurah yang harus dipersiapkan.
"Tinggal pejabat lagi yang ditentukan berdasarkan SK walikota yang belum," katanya.
Selain itu juga, hal lainnya yang perlu dipersiapkan yakni gedung kelurahan beserta perangkat- perangkatnya.
BACA JUGA:Terima Kedatangan Bawaslu Provinsi Jambi, Kapolda Jambi: Polda Jambi Siap Mengamankan Pemilu 2024
BACA JUGA:PASI dan DBL Indonesia Berkolaborasi: Men-DBL-Kan Atletik untuk Booster Partisipasi
Sepriyandi mengatakan, jika hal tersebut telah dipersiapkan, maka masyarakat di kelurahan yang telah mekarkan tersebut harus merubah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK).
"Setelah itu semua dipersiapkan, baru semuanya berubah. Secara perlahan KTP dan KK melalui capil akan dirubah," tuturnya. (mg02/zen)