JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO. ID-Ferdy Sambo meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Salah satu isinya adalah karena istrinya Putri Candrawathi merasa terancam dengan pemberitaan di media.
Hal ini disampaikan oleh Susilaningtyas di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 14 Agustus 2022.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengungkapkan dalam permohonan perlindungan, Ferdy Sambo menyebutkan pemberitaan media massa dianggap menjadi ancaman untuk istrinya.
BACA JUGA:Bantuan Korban Bencana Angin Puting Beliung di Legok Tak Kunjung Dicairkan, Ini Penjelasan Lurah
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan suami pemohon pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam ancaman terhadap Pemohon yang dimaksud yaitu pemberitaan media massa," kata
Hanya saja LPSK resmi menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
LPSK menilai pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman yang patut dilindungi.
"Karena terhadap pemberitaan terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar," lanjutnya.
Susilaningtyas juga menyebutkan dari hasil penelaahan LPSK, pihaknya berpendapat Putri Candrawathi tidak dalam situasi terancam jiwa.
"Tidak mencerminkan situasi terancam jiwanya terkait proses pemeriksaan perkara maupun potensi ancaman terkait pemberian kesaksian dalam proses peradilan pidana. LPSK berpendapat tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon," ujar Susilaningtyas seperti dikutip dari jpnn.com.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai cukup, proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal permohonan perlindungan yang dilayangkan pada Kamis 14 Agustus 2022 (Viz)