Pansus Haji Gelar Rapat Tertutup, Minta Keterangan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus

Pansus Haji Gelar Rapat Tertutup, Minta Keterangan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus

Hari ini DPR RI menggelar rapat paripurna menentukan jumlah AKD.-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI kembali menggelar rapat penting.

Kali ini, pansus haji menggelar rapat secara tertutup, Senin 2 September 2024.

Rapat pansus haji itu digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, dihadiri oleh 12 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

PIHK ini dimintai keterangan terkait berbagai isu krusial seputar pelaksanaan haji tahun ini.

BACA JUGA:Pengamanan Kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta, TNI-Polri Siapkan Sniper

BACA JUGA:10 Kementerian dengan Jumlah Pelamar CPNS 2024 Terbanyak, Apa Saja?

“Jadwal rapat Pansus hari ini fokus pada pemanggilan beberapa PIHK,” ungkap Juru Bicara Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya.

Dalam rapat tertutup ini, anggota Pansus Haji Marwan Dasopang menjelaskan bahwa suasana rapat yang lebih privat bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi para saksi dalam menyampaikan informasi.

“Dengan rapat tertutup, kami berharap para saksi bisa lebih terbuka dan jujur dalam memberikan keterangan. Besok, kami akan mengundang pejabat pemerintah untuk memverifikasi keterangan yang telah diberikan oleh para travel,” kata Marwan.

Namun, bukan hanya penggalian fakta yang menjadi fokus Pansus Angket Haji. Wisnu Wijaya juga mengungkapkan kekhawatiran terkait dugaan intimidasi yang dialami oleh sejumlah saksi dan anggota Pansus.

BACA JUGA:Peluang Besar Nih, 10 Instansi Pusat Ini Masih Sepi Pelamar CPNS 2024

BACA JUGA:Ini 10 Instansi Daerah Paling Banyak Pendaftar di Seleksi CPNS 2024, Awas Banyak Saingan!

“Sejumlah saksi dari unsur pemerintah dan non-pemerintah, termasuk jamaah haji, telah melaporkan adanya tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tekanan ini juga dirasakan oleh beberapa anggota Pansus,” ungkapnya.

Untuk mengatasi situasi ini, Pansus menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan keamanan dan kenyamanan para saksi dalam memberikan keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: