Dirinya juga menjelaskan, agar tidak memutus rezeki para pedagang yang kios atau lapak dagangannya di bongkar, pihak kecamatan dan desa setempat berinisiatif untuk memberikan lokasi jualan baru bagi para pedagang.
BACA JUGA:Alat Berat Ngacir Malam, Siangnya Polres Merangin Razia PETI, Ini yang Didapat
BACA JUGA:Datangi TKP Rumah Ferdy Sambo, Ini Kabar Terbaru dari Komnas HAM
Lokasi baru ini sendiri disiapkan oleh pihak desa yang diperuntukkan bagi para pedagang yang merupakan warga asli Kecamatan Rantau Rasau.
Dengan adanya pembongkaran tersebut, para pedagang merasa tidak keberatan. Apalagi dengan adanya lokasi lapak baru yang sudah disiapkan oleh pihak desa yang berjarak tidak jauh dari lokasi awal mereka menjajakan barang dagangannya, itu cukup membantu.
"Para pedagang tersebut dipersilahkan untuk mendirikan lapak di lokasi baru yang disediakan pihak desa, yakni di SK 16. Tapi lokasi itu khusus untuk warga Rantau Rasau. Kalau yang bukan warga sini tidak kita fasilitasi, contohnya seperti pedagang buah dadakan yang kerap datang untuk berjualan di daerah sini," jelasnya.
Mantan Camat Berbak ini juga menerangkan, sejauh ini pasca pembongkaran lapak di lokasi tersebut, para pedagang mentaatinya dengan tidak mendirikan lagi lapak-lapak di lokasi jalur hijau tersebut.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Klaim Istrinya Terancam Pemberitaan Media, Minta Perlindungan LPSK
BACA JUGA:Menko Airlangga: Optimis Ekonomi Pulih dengan Bekerja Sama
"Jika kedepannya masih ada pedagang yang mendirikan lapak di lokasi jalur hijau tersebut, maka akan kita lakukan upaya persuasif dengan memberikan teguran secara lisan," terangnya.
Nantinya di lokasi tersebut akan dipasang poster yang berisikan larangan berjualan di sepanjag jalur hijau. Selain itu, pihak desa dan rt setempat juga akan selalu mengawasi agar tidak ada lagi lapak yang berdiri di lokasi tersebut.
Selain lapak yang berada di Desa Bangunkarya, penertiban ini juga menyasar ke sejumlah titik yang ada Desa Rantaurasau II Kelurahan Bandarjaya dan sejumlah lokasi lainnya yang terdapat lapak PKL yang masuk ke dalam jalur hijau dan juga kerap menimbulkan tumpukan sampah sisa jualan.
"Untuk sejumlah lapak lainnya yang kita terbitkan, pada pedagang kita minta untuk mendirikan lapak agak masuk ke dalam, sehingga lapak yang mereka dirikan tidak berada di jalur hijau, dan kami kasih penekanan juga terkait kebersihan di lokasi lapak mereka," ucapnya.
BACA JUGA:Bantuan Korban Bencana Angin Puting Beliung di Legok Tak Kunjung Dicairkan, Ini Penjelasan Lurah
BACA JUGA:2 Kelurahan di Kecamatan Alam Barajo Dimekarkan, Ini Penyebabnya
Dari beberapa lokasi yang dilakukan penertiban PKL oleh pihak kecamatan dan jajaran, tidak ditemui adanya kendala yang berarti atau penolakan keras dari pedagan.