Hakim Tolak Eksepsi PT HAL, Ini Putusan Selanya

Selasa 16-08-2022,17:41 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Jambi Independent

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Upaya eksepsi kuasa hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL), menggugurkan gugatan perkara nomor 14 dengan penggugat Husin Gideon, tidak membuahkan hasil. Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi, memutuskan, menolak eksepsi tergugat. Itu termuat dalam amar putusan sela yang dibacakan, Selasa 16 Agustus 2022. 

Dalam amarnya, Romy Sinatra selaku ketua majelis hakim, menyebutkan, menolak eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi, berhak mengadili dan memutus perkara a quo. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim melihat ada hubungan kerja antara penggugat Husin Gideon dan tergugat, yakni sebagai pekerja yang diberi upah. Sementara jabatan direktur yang dijabat Husin, merupakan jabatan karir. 

“Menyatakan eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut haruslah ditolak. Pengadilan Hubungan Industrial Jambi, berhak dan berwenang mengadili dan memutuskan perkara a quo. Memerintahkan penggugat dan tergugat melanjutkan perkara,” sebut Romy membacakan amar putusan sela.

BACA JUGA:BKKBN Bersama Komisi IX DPR RI Adakan Kegiatan Penurunan Angka Stunting

BACA JUGA:BKKBN Ajak Masyarakat Mengenal Stunting

Putusan sela majelis hakim PHI ini disambut baik kuasa dan pengugat nomor 14, Husin Gideon. “Saya bersyukur, Alhamdulillah, gugatan perkara nomor 14 diterima oleh majelis hakim dan memutuskan dengan rasa keadilan dan berdasarkan bukti dan fakta. Mudah- mudahan putusan akhir, majelis berani tegas untuk memutuskan dengan rasa keadilan menghukum perusahaan membayar semua gugatan kami sebagai karyawan,” kata Husin usai sidang.

Senada dengan itu, kuasa hukum penggugat, Riski Lionanto, menyatakan rasa syukur karena majelis hakim sudah memutuskan perkara nomor 14 secara objektif dan telah memeriksa seluruh bukti-bukti dari awal. Dalam pertimbangan majelis hakim adaalah surat pengangkatan. “Demikian pula surat-surat kuasa yang pernah diberikan direktur utama, yaitu memberikan perintah kepada penggugat. Jadi majelis hakim melihat jabatan direktur penggugat adalah jabatan karir,” jelas Riski.   

Selain putusan sela, penggugat juga menghadirkan bukti-bukti surat. Pada sidang lanjutan pekan nanti, pihak penggugat akan menghadirkan saksi-saksi dan ahli. “Selain saksi-saksi, kita juga mengahdirkan ahli yang dapat menjelaskan apa itu direktur dan apa pula itu direktur karir,” katanya. 

Ditemui terpisah, Ferdian Sutanto, kuasa hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL), menghormati putusan sela majelis hakim. Menurut dia, putusan sela mejalis hakim, menyatakan, melanjutkan sidang pada pokok perkara. “Setelah putusan sela ini, kita akan ajukan pembuktian pada pokok perkara. Sidang berikut kami akan mengajukan bukti-bukti,” katanya.

BACA JUGA:Diduga Mabuk, Pemotor Tinggalkan Teman yang Tewas karena Kecelakaan di Depan Jamtos

BACA JUGA:Ribuan Turis China Terjebak di Xinjiang, Liburan Berantakan

Dia menjelaskan, untuk pekara nomor 16, sudah ada kesepakatan perdamaian dan pada sidang berikutnya, gugatan akan dicabut. “Untuk perkara 16, ini itikad baik perusahaan menyetujui terhadap para penggugat,” tandasnya. (ira)

Tags :
Kategori :

Terkait