Langkah cepat Polri dalam memberantas judi online harus pula sistematis, terencana dan tak perlu berisik.
“Bila perlu buat tim khusus yang ditugaskan untuk memberantas Konsorsium 303. Beri deadline jangan tanggung. Merasa cukup umumkan ke publik,” timpalnya.
Benar atau tidaknya geng Sambo ini terlibat bisa dibuktikan dengan penyisiran mulai dari ponsel Sambo dan kroninya. Operasi duren tiga sampai Satgassus 303 harus berjalan rapi.
Menurut Syamsul, tak perlu lama operasi ini dilakukan dan kemungkinan cepat terbongkar.
BACA JUGA:Airlangga Ingatkan Kepatuhan Dunia Usaha Penting Dibahas dalam B20-G20
BACA JUGA:Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Kajari Tanjab Timur Yenita Sari Bilang Begini
“Apalagi dokumen Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 yang membekingi berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian sudah beredar luas di lini masa. Mau tunggu apa lagi. Kita lihat drama duren tiga ke 303 apa jadinya,” tandas Syamsul Arifin.
Seperti diketahui Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi Jumat 8 Agustus 2022 lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Timsus menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.(*)
Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Polri Beberkan Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi