Asuransi Akan Mulai Melayani Mobil Listrik, Ini Syaratnya..

Minggu 21-08-2022,10:15 WIB
Editor : Surya Elviza

JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Kendaraan listrik dalam waktu dekat akan mendapatkan perlindungan dari asuransi.
 
Adalah Asuransi Astra melalui produknya, Garda Oto mengumumkan mulai menerima pelanggan yang memiliki kendaraan listrik.
 
Retail Technical Analyst Asuransi Astra, Wirawan Prasetyo mengatakan perusahaan yang ditangani sudah siap melayani asuransi untuk kendaraan listrik di Indonesia.
 
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru 2022, Rektor Unila dan 3 Lainnya Ditahan KPK
 
BACA JUGA:Bakal Jadi Berapa BBM? Saat Ini Sedang Digodok Pemerintah..
 
"Kami sudah siap melayani pemilik kendaraan tersebut," ungkap Wirawan Prasetyo saat pers conference di Tangerang, beberapa waktu lalu.
 
Saat ini, mobil listrik memang masih memiliki populasi yang baru di pasar otomotif tanah air.
 
Namun, Asuransi Astra siap melayani pengguna yang ingin melakukan asuransi.
 
Lebih lanjut, dia menjelaskan untuk kendaraan listrik memang sudah ada.
 
Namun, saat ini masih banyak dari mobil tipe mewah seperti BMW dan Lexus.
 
Menurut dia, asuransi untuk EV mendapatkan perlakukan yang berbeda dibandingkan mobil konvensional.
 
Dia mengatakan secara regulasi aturan khusus mobil ramah lingkungan belum yang spesifik.
 
Namun, kata dia, Garda Oto bisa melayani kendaraan listrik, tetapi untuk bencana banjir belum termasuk dalam polis asuransi.
 
BACA JUGA:Heboh Legenda Sepakbola Dunia Michael Owen Akan Datang Pada Ulang Tahun Rafathar, Raffi Ahmad : Kejutan...
 
BACA JUGA:Perhatikan..! Ini Gejala Penderita Cacar Monyet Pertama di Indonesia
 
"Konsumen tidak bisa klaim saat mobilnya terkena banjir," tuturnya.
 
Industri otomotif Indonesia belakangan ini memang sedang menggenjot penggunaan elektrifikasi.
 
Berbagai regulasi juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk mempercepat era kendaraan listrik di Indonesia.
 
Salah satunya diterbitkannya peraturan untuk mempercepat kendaraan listrik, yakni Perpres No. 55 Tahun 2019, PP No. 74 Tahun 2019, UU No. 1 Tahun 2022, Permenperin No. 36 Tahun 2021, Permenperin No. 6 Tahun 2022, Permenperin No. 28 Tahun 2020, hingga Permenperin No. 7 Tahun 2022 seperti dikutip dari jpnn.com.
 
Peraturan-peraturan tersebut mengatur banyak hal mulai dari kebijakan secara umum, insentif, hingga pengembangan industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) termasuk di dalamnya soal teknologi dan komponen lokal (TKDN) kendaraan. (viz)
 
Kategori :