JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Putri Candrawathi telah ditetapkan tersangka tewasnya Brigadir J. Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana.
Keluarga Brigadir J pun berharap agar Putri Candrawathi dapat kooperatif, sehingga motif yang selama ini masih menjadi pertanyaan dapat diketahui bersama.
Dirinya berharap dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, dapat membuat kasus ini cepat selesai.
"Kita harap dia terbuka dan kooperatif, apa yang sebenarnya terjadi dan motif sebenarnya apa," ujarnya.
BACA JUGA:Cobain Deh Setiap Pagi Berjalan Tanpa Alas Kaki, Manfaatnya Luar Biasa Untuk Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Hadiri Pelantikan Pengurus Baru, Wawako Jambi Maulana: Batak Karo-Karo Berperan Besar
Samuel Hutabarat juga mengatakan, pihaknya dari awal sudah menduga hal ini. Sebab, kata dia Putri Candrawathi saat itu berada di lokasi kejadian.
"Dari awal kita sudah menduga (Putri) tersangka, karena beliau itu kan di TKP," ujar Samuel.
Namun, meski demikian pihak keluarga almarhum Brigadir J belum merasa lega.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku belum dapat mengucapkan lega.
BACA JUGA:Fantastis! Rektor Unila Pasang Tarif Rp100 Juta-Rp350 Juta Bagi Mahasiswa Biar Lolos di Unila
BACA JUGA:Data 26 Juta Pelanggan IndiHome Diduga Bocor, Telkom Buka Suara
"Kita belum bisa mengucapkan lega ya, nanti kalau sudah berjalan proses hukumnya, tahap demi tahap sampai ke pengadilan," katanya.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan yang dilakukan oleh timsus yang dibentuk oleh Polri dalam mengungkapan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J, diumumkan oleh pihak kepolisian pada Jumat 19 Agustus 2022.