Terkait dengan perlakuan autopsi jenazah, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Muhammad Taufiq mengungkapkan bahwa pasal menganiaya mayat itu juga ada.
BACA JUGA:Hadiri Pelantikan Pengurus Baru, Wawako Jambi Maulana: Batak Karo-Karo Berperan Besar
BACA JUGA:Pandu dan Ely Sudah Mengoperasikan Gudang Minyak Ilegal Selama 3 Tahun, Omsetnya Bikin Geleng-geleng
"Jadi tidak boleh memperlakukan mayat itu sewenang-wenang,” jelas Taufiq.
Taufiq menambahkan bahwa nantinya akan ada lagi penambahan tuntutan karena pengambilan organ tubuh bukan pembunuhan lagi.
"Delik kejahatan terhadap mayat itu ada,” papar Taufiq saat melakukan wawancara di channel Refly Harun.
Pihak kuasa hukum dari Brigadir J mempertanyakan kenapa organ tubuh Brigadir J hilang.
BACA JUGA:Fantastis! Rektor Unila Pasang Tarif Rp100 Juta-Rp350 Juta Bagi Mahasiswa Biar Lolos di Unila
BACA JUGA:Data 26 Juta Pelanggan IndiHome Diduga Bocor, Telkom Buka Suara
"Yang jelas, organ pangkreas itu mahal karena berfungsi menghasilkan insulin. Bisa miliaran rupiah harganya," ucap Kamaruddin.
Ketika ditanya kemungkinan pangkreas Brigadir J akan dijual, Kamarrudin enggan berikan keterangan pasti.
"Saya tidak berani mengatakan itu. Yang jelas, organ itu mahal," ungkapnya. (*)
Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Detik-detik Menegangkan Jelang Hasil Autopsi Ulang Jasad Brigadir J yang Akan Diungkap Hari Ini