JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Saat ini Putra Siregar dan Rico Vanelinto dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Yang semula, tuntutan JPU untuk hukuman Putra Siregar adalah 10 bulan kurungan.
"Hakim sangat bijak sana, karena tidak semua hal-hal yang ada disurat dakwaan tidak memberatkan Putra Siregar," jelas kuasa hukum Putra Siregar.
Ini diketahui dalam tayangan youtube Nitnot pada 19 Agustus 2022. Kuasa hukum Putra Siregar mengapresiasi apa yang menjadi keputusan hakim.
BACA JUGA:Setelah Pandu, Siapa Lagi Target Polisi? Ini Peringatan Dirreskrimsus Polda Jambi
Ia membeberkan bahwa peryimbangan hakim sangat tepat untuk Putra Siregar dan Rico Valentino.
"Kami apresiasi keputusan Hakim tersebut," ungkap Kuasa Hukum.
Ia juga mengatakan bahwa Putra Siregar tidak akan melakukan banding atas putusan Hakim tersebut.
"Putra Siregar menerima keputusan Hakim," ungkap Kuasa Hukum.
BACA JUGA:Hasil Autopsi Ulang Jasad Brigadir J akan Diungkap Hari Ini
BACA JUGA:Terungkap, Rupanya Sosok Ini yang Modali Bisnis Minyak Ilegal Pandu di Jambi
Sebelumnya, meskipun mendekam dipenjara, Putra Siregar masih tetap berkarya.
Terbukti Putra Siregar berhasil membuat lagu berjudul Terhukum Rindu.
Bahkan lagu Terhukum Rindu belakangan diketahui menjadi trending.